KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 91/BC/2007 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; 3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006; 4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; 5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA PERTAMA : Dalam rangka pelaksanaan program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba. KEDUA : Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini sebagai peserta Uji Coba Mitra Utama . KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2007 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332