KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 89/BC/2000

                              TENTANG

             POLIS ASURANSI (INSURANCE CERTIFICATE) YANG DAPAT DITERIMA
               UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
           SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

1.  bahwa belum adanya ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai tanggal penutupan polis 
    asuransi yang dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
2.  bahwa untuk menghindari rendahnya pemberitahuan nilai pabean yang dilakukan oleh pemakai jasa 
    kepabeanan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, 
    perlu diatur lebih lanjut mengenai ketentuan tentang tanggal penutupan polis asuransi yang dapat 
    diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean 
    untuk penghitungan Bea Masuk;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 
    1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
4.  The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, International Chamber of Commerce, 
    Publication Number 500 dan 400;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG POLIS ASURANSI (INSURANCE CERTIFICATE)
YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI 
KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.


                        Pasal 1 

Polis asuransi (Insurance Certificate) yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan 
internasional, adalah polis asuransi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.  diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriter-nya (perusahaan yang menjamin perusahaan 
    asuransi bersangkutan);
b.  memuat saat berlakunya pertanggungan; dan c. ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya 
    barang ke dalam kapal atau ke tempat penyimpanan pengangkut.


                        Pasal 2

Polis asuransi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, dianggap tidak menjamin
pengamanan pengangkutan dimaksud.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
Direktur Jenderal

ttd.

R.B. Permana Agung D.
NIP 060044475