KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 70/BC/2003

                              TENTANG

             PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
               MENANDATANGANI KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAI
                 IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang pelayanan, 
    dipandang perlu melimpahkan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    tentang Penetapan Importir sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas;
b.  bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 64/KMK.01/2001, salah satu tugas Direktorat Teknis Kepabeanan adalah penyiapan penyusunan 
    rumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pembinaan, evaluasi dan bimbingan pelaksanaan 
    kebijakan dan standardisasi teknis di bidang impor dan ekspor;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan
    Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Menandatangani Keputusan Penetapan 
    Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan TatakerjaDepartemen;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KMK.1/1996 tentang Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan 
    Wewenang Menandatangani Surat/ Dokumen dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan 
    Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2001;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-68/BC/2003.


                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR 
TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI 
KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS.


                        Pasal 1

Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk membuat dan menandatangani Keputusan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur 
Prioritas.


                        Pasal 2

Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 kepada Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Teknis Kepabeanan sesuai peraturan yang
berlaku.


                        Pasal 3

Direktur Teknis Kepabeanan membuat laporan secara berkala tentang tugas-tugas yang dilakukan kepada 
Direktur Jenderal. 


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 31 Maret 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459