KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 67/BC/1996

                              TENTANG

              LARANGAN PENJUALAN HASIL TEMBAKAU BERHADIAH

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa penjualan hasil tembakau berhadiah merupakan cara promosi yang kurang sehat serta tidak 
    memberikan kesempatan kepada pemilik modal lemah untuk bertahan/ berkembang;
b.  bahwa perlu adanya penegasan kembali tentang bentuk-bentuk atau cara-cara penjualan hasil 
    tembakau berhadiah yang dilarang beserta sanksinya.

Mengingat :

1.  Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor 13/BC/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LARANGAN PENJUALAN HASIL TEMBAKAU 
BERHADIAH.


                        Pasal 1

Pengusaha Pabrik, Importir, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hasil tembakau dilarang melakukan 
kegiatan penjualan hasil tembakau berhadiah.


                        Pasal 2

Yang dikategorikan sebagai penjualan hasil tembakau berhadiah adalah melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.  Menjual atau memasarkan hasil tembakau dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang 
    semacam itu, baik yang dikemas menjadi satu maupun tidak dikemas menjadi satu dengan hasil 
    tembakau.
b.  Menjual atau menawarkan hasil tembakau yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, 
    pemberian kupon atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah.
c.  Memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan 
    kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas hasil tembakau.


                        Pasal 3

(1)     Mencabut Pasal 5 butir b KEP-13/BC/1996 tanggal 1 April 1996.
(2)     Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana 
    dimaksud pada Pasal 2 dibekukan fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk jangka waktu 1 (satu) 
    tahun atas merek hasil tembakau yang penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil
    tembakau berhadiah.
(3)     Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang membeli pita cukai secara tunai, tidak dilayani 
    pembelian pita cukainya selama 6 bulan atas merek hasil tembakau yang penjualannya melanggar 
    ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan akan diperbaiki atau diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6.  Para direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988