KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 64/BC/1999

                              TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN, PENERUSAN, DAN PENYELESAIAN
                  KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik dan lebih menjamin hak pengguna jasa serta 
memberikan kepastian hukum kepada pihak yang mengajukan keberatan, perlu diatur tentang tata cara 
pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan Kepabeanan dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/MK/6/4/1975 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    337/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999.
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk 
    Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor.
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai 
    Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam
    Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    208/KMK.01/1999;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan 
    Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN, 
PENERUSAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI


                        Pasal 1

(1).    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
    a.  Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam 
        jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor
        10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
    b.  SPKPBM adalah Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk;
    c.  SPPSA adalah Surat Penetapan Pengenaan Sanksi Administrasi; 
    d.  SPSA adalah Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi; 
    e.  PBCK-6 adalah Pemberitahuan tentang Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai;
    f.  NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. 
(2).    Penetapan Pejabat Bea dan Cukai meliputi:
    a.  penetapan tarif yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk, Cukai,   dan atau pajak dalam 
        rangka impor kurang dibayar, berupa SPKPBM dari Nota Pembetulan, Hasil Temuan Verifikasi,
        dan Hasil Temuan Audit;
    b.  penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea 
        Masuk, Cukai, dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar, berupa SPKPBM dari Nota
        Pembetulan, Hasil Temuan Verifikasi, dan Hasil Temuan Audit;
    c.  penetapan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan Cukai 
        kurang dibayar, berupa PBCK-6;
    d.  penetapan atas pengenaan sanksi administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai, berupa 
        SPKPBM dari SPSA atau SPPSA.
(3).    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala 
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.
(4).    Yang dimaksud dengan berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar adalah berkas keberatan
    tersebut:
    a.  telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal diterima 
        Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
    b.  telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal diterima 
        oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 


                        Pasal 2

(1).    Pihak yang akan mengajukan keberatan dapat mengajukan secara tertulis permintaan penjelasan 
    mengenai dikeluarkannya penetapan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya
    14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2).    Permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat sesuai contoh pada 
    Lampiran I Keputusan ini.
(3).    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang 
    menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut disertai penjelasan singkat tentang tatacara 
    pengajuan keberatan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu hari) sejak tanggal
    penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(4).    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6 dalam 
    hal terjadi kesalahan yang tidak menyangkut substansi keberatan.
(5).    Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) termasuk dalam jangka waktu tiga puluh 
    hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).


                        Pasal 3

(1).    Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/
    Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/ Pengusaha
    Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/ Importir Barang Kena Cukai Yang Pelunasan 
    Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (2).
(2).    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai 
    yang bersangkutan.
(3).    Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima Kantor Pelayanan Bea 
    dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut:
    a.  dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari 
        sejak tanggal penetapan;
    b.  dalam hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-
        lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penutupan;
    c.  dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya  30 (tiga puluh) 
        hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4).    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran II Keputusan 
    ini disertai dengan:
    a.  penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi 
        administrasi yang harus dibayar, dan; 
    b.  fotokopi SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6.
(5).    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
    a.  jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan 
        melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;
    b.  argumentasi / alasan pengajuan keberatan; 
    c.  data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
(6)     Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
    a.  dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
        1.  Certificate of Analysis,
        2.  Material Safety Data Sheet,
        3.  Product Information,
        4.  Brosur atau katalog,
        5.  Foto dan/atau contoh barang,
        6.  Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang 
            mengajukan keberatan.
    b.  dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
        1.  Purchase Order,
        2.  Sales Contract,
        3.  Letter of Credit,
        4.  Freight Manifest,
        5.  Polis asuransi,
        6.  Term of Payment,
        7.  Foto dan/atau contoh barang,
        8.  Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer 
            Payment;
        9.  Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat
            pihak yang mengajukan keberatan.
    c.  dalam hal keberatan menyangkut hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, sanksi 
        administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai, dan sanksi administrasi di bidang 
        kepabeanan dan cukai selain yang berkaitan dengan pungutan cukai, pengajuan keberatan 
        dilengkapi dengan bukti atau data lainnya yang dapat digunakan untuk memutuskan keberatan.
(7).    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberi cap/stempel kantor pelayanan bersangkutan pada setiap 
    lembar dokumen keberatan yang diajukan.
(8).    Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran 
    pengajuan keberatan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut, dan 
    diajukan dalam satu surat pengajuan keberatan.
(9).    Bila dalam jangka waktu 30 ( tigapuluh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keberatan disertai
    jaminan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, hak yang bersangkutan 
    menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.
(10).   Dalam hal hari ketigapuluh jatuh pada bukan hari kerja, batas akhir pengajuan keberatan adalah hari 
    kerja berikutnya. 
(11).   Dalam hal terjadi pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penolakan sesuai
    contoh pada Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 4

(1).    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas keberatan dalam waktu selambat-
    lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak berkas keberatan diterima dengan lengkap dan benar menggunakan 
    formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Keputusan ini kepada:
    a.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan, untuk keberatan mengenai
        tarif dan/atau nilai pabean dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean;
    b.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, untuk keberatan mengenai penutupan 
        buku rekening Barang Kena Cukai dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan 
        pungutan cukai;
    c.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Perencanaan Penerimaan, untuk keberatan 
        mengenai pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang 
        dimaksud huruf a dan b;
(2).    Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung 
    Priok dan Soekarno-Hatta ditetapkan 5 (lima) hari kerja.
(3).    Penerusan berkas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
    a.  Risalah Penetapan, sebagaimana contoh pada Lampiran V Keputusan ini;
    b.  Fotokopi bukti penerimaan jaminan;
    c.  Fotokopi dokumen pabean atau dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai bersangkutan;
    d.  Data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) yang diserahkan oleh pihak yang 
        mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(4).    Penerusan berkas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b,c, disertai dengan 
    tembusan tanpa lampiran kepada Direktur Perencanaan Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah DJBC 
    setempat, dan pihak yang mengajukan keberatan.


                        Pasal 5

(1).    Keberatan harus diputuskan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung 
    sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea
    dan Cukai sampai dengan tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2).    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh
    pada Lampiran VI Keputusan ini. 
(3).    Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, keberatan diputuskan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan.
(4).    Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, keberatan diputuskan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Cukai.
(5).    Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, keberatan diputuskan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Perencanaan Penerimaan.
(6).    Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan 
    keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara 
    tertulis langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan 
    dengan tembusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
    bersangkutan.
(7).    Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk 
    memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
(8).    Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara 
    lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bukti dan/atau data sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (7) belum dipenuhi pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang 
    terkait, maka keberatan diputuskan berdasarkan data yang ada.
(9).    Surat keputusan terhadap keberatan ditujukan kepada pihak yang mengajukan keberatan dengan 
    tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Perencanaan Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah DJBC
    bersangkutan, dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bersangkutan.
(10).   Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, 
    atau mengurangi besarnya jumlah bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi 
    administrasi yang harus dibayar.
(11).   Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    keputusan atas keberatan tidak diterbitkan, keberatan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.


                        Pasal 6

(1).    Untuk menjamin hak-haknya, pihak yang mengajukan keberatan menanyakan secara tertulis kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan apabila sampai dengan 70 
    (tujuh puluh ) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai, keputusan atas keberatan belum diterima.
(2).    Direktur yang menangani keberatan menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian keberatan 
    bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai:
    a.  dalam hal surat keputusan atas keberatan telah dikirimkan, penjelasan tertulis disertai fotokopi 
        surat keputusan keberatan dan bukti pengirimannya;
    b.  dalam hal belum ada keputusan, penjelasan tertulis menyebutkan bahwa keberatan belum 
        diputuskan dan keberatan pihak yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dapat 
        ditarik kembali, namun keputusan tersebut bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan 
        sebagai acuan untuk pengimporan selanjutnya.


                        Pasal 7

(1).    Pengiriman surat keputusan keberatan berikut tembusannya dilakukan oleh Sekretariat Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Bagian Umum dengan klasifikasi surat segera.
(2).    Bukti pengiriman surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 
    masing-masing unit tata usaha direktorat bersangkutan untuk diadministrasikan dan untuk keperluan 
    pembuktian dalam hal pihak yang mengajukan keberatan mengajukan banding.


                        Pasal 8

(1).    Dalam hal keberatan diputuskan diterima seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa penetapan dibatalkan dan 
    yang bersangkutan dapat menarik kembali jaminan.
(2).    Dalam hal keberatan diputuskan diterima dan terjadi kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, pajak
    dalam rangka impor, dan atau sanksi administrasi, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa penetapan dibatalkan dan 
    yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan, dan mengambil kelebihan pembayaran melalui
    prosedur restitusi/pengembalian.
(3).    Dalam hal keberatan diputuskan ditolak seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak, 
    mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan 
    fotokopi bukti pencairan/ pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran sesuai keputusan 
    keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani keberatan.
(4).    Dalam hal keberatan diputuskan ditolak sebagian, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan 
    penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak sebagian disertai
    rinciannya, mencairkan dan/atau mendefinitifkan sebagian jaminan menjadi penerimaan negara, 
    mengembalikan kelebihan pembayaran, dan selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan/
    pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Direktur
    Jenderal u.p. Direktur yang menangani keberatan. 
(5).    Dalam hal keberatan diputuskan ditolak dan mengakibatkan bertambah besarnya bea masuk, cukai, 
    pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, Kepala Kantor Pelayanan
    Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan 
    ditolak dan mengakibatkan menambah besar tagihan disertai rinciannya, mencairkan dan/atau 
    mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, menagih kekurangan pembayaran dengan 
    menerbitkan SPKPBM baru tanpa memberikan hak mengajukan keberatan, dan selanjutnya 
    mengirimkan fotokopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai
    keputusan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani keberatan.
(6).    Penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) atau ayat (5) dikirimkan kepada pihak 
    yang mengajukan keberatan dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang
    menangani keberatan, Direktur Perencanaan Penerimaan, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC 
    bersangkutan, dalam jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima 
    tembusan keputusan keberatan.


                        Pasal 9

Dalam hal keberatan belum diputuskan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, Kepala Kantor 
Pelayanan Bea dan Cukai setelah menerima tembusan tentang penjelasan tertulis dari Direktur yang menangani 
keberatan:
a.  membatalkan penetapan; 
b.  mengembalikan jaminan kepada pihak yang mengajukan keberatan; 
c.  melaporkan secara tertulis mengenai pembatalan penetapan dan pengembalian jaminan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan.


                        Pasal 10

Pihak yang berkeberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 ayat (1), dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan, setelah melunasi
pembayaran sesuai keputusan keberatan.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Inspektur Bea dan Cukai;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
7.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
8.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9.  Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung D., MSc
NIP 060044475