KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 62/BC.1/UP.9/2007

                              TENTANG

             PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.      bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan pegawai di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat:

1.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4263);
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.      Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan Para 
    Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-
    Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang Kepegawaian;


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


PERTAMA :

Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti 
tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.


KEDUA :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan 
perbaikan sebagaimana mestinya.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1.      Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.      Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.      Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkeu;
5.      Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
6.      Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
7.      Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC terkait;
8.      Para Kepala Kantor Wilayah DJBC terkait;
9.      Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait;
10.     Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.


Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk 
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DJUNEIDY DJUSAN
NIP 060041333