KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 62/BC.1/UP.9/2007 TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan Para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat- Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang Kepegawaian; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMA : Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5. KEDUA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkeu; 5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu; 6. Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu; 7. Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC terkait; 8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC terkait; 9. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait; 10. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait. Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2007 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DJUNEIDY DJUSAN NIP 060041333