KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 58/BC/2002

                              TENTANG

                                 UJI COBA JALUR PRIORITAS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka menguji program pelayanan Kepabeanan dibidang impor berupa jalur prioritas yaitu 
program yang memberikan pelayanan lebih cepat dan sederhana dipandang perlu untuk menerbitkan 
Keputusan Direktur Jenderal tentang Uji Coba Jalur Prioritas

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran. 
    Negara, Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara, Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara, 
    Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara, 
    Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
    Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor3986);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1996 Nomor 3626);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan 
    Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    234/KMK-05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga 
    dan Pajak Dalain Rangka Impor;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit 
    di Bidang Kepabeanan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Sementara;
11.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan 
    Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan 
    Pajak Dalam Rangka Impor;
12.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
13.     Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan. 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
(1)     Jalur Prionitas adalah suatu fasifitas dalam pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan 
    kepada importir yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga penyelesaian importasmiya 
    dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sederhana;
(2)     Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dani kawasan pabean dengan 
    pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat transportasi darat;
(3)     Spot check adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara uji petik dengan mendadak pada 
    saat pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean.


                        Pasal 2

Uji coba jalur prioritas dilaksanakan di beberapa kantor pelayanan yang telah mempunyai jaringan PDE 
Kepabeanan yaitu
a.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukat Tipe A Khusus Tanjung Pniok I,
b.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Pniok II, dan
c.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok III.


                        Pasal 3

(1)     Uji coba jalur prioritas diberlakukan untuk importir produsen yang bidang usahanya adalah industri 
    elektronik dan otomotif
(2)     Peserta uji coba jalur prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan 
    sebagai berikut:
    a.  Pemegang Nomor Pokok Importir Produsen (NPIP);
    b.  Menggunakan Modul Importir sendiri;
    c.  Pembayaran dilakukan di Bank yang telah on-line dengan jaringan PDE Kepabeanan;
(3)     Direktur Jenderal menetapkan peserta uji coba jalur prioritas yang memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).


                        Pasal 4

(1)     Peserta uji coba jalur prioritas mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui modul 
    importir miliknya.
(2)     Terhadap barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas tidak dilakukan pemeniksaan fisik 
    barang kecuali terhadap barang impor sementara dan re-impor.
(3)     Pengeluaran barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas dapat dilakukan dengan 
    Trucklossing
(4)     Penyerahan Hard Copy PIB peserta pilot test dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
    tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).


                        Pasal 5

(1)     Terhadap barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas dapzd dilakukan spot check.
(2)     Spot Check sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pengeluaran barang dari 
    kawasan pabean dan pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi importir.


                        Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 September 2002 dan berakhir pada saat pemberlakuan tatalaksana 
kepabeanan di bidang impor yang baru



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475