KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 48/BC/1997

                              TENTANG

           PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan 
    dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Penetapan Kawasan Pabean dan Penunjukan 
    Tempat Peninbunan Sementara;
b.  bahwa dengan ditetapkannya Kawasan Pabean dan ditunjuknya Tempat Penimbunan Sementara 
    tersebut akan mempermudah usaha penegakan ketentuan-ketentuan Kepabeanan yang berlaku;
c.  bahwa untuk menjamin ketetapan dalam penetapan Kawasan Pabean dan penunjukan Tempat 
    Penimbunan Sementara tersebut perlu adanya Pejabat Bea dan Cukai yang mengetahui dengan baik 
    kawasan dan/atau Tempat Penimbunan Sementara yang akan menjadi lingkup kewenangannya, 
    sehingga dipandang perlu adanya pelimpahan wewenang penetapan Kawasan Pabean dan penunjukan 
    Tempat Penimbinan Sementara.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 
    1973 Nomor 1);
2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 
    tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lemabaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 3319);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    53, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3481);
5.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3493);
6.  Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
    tentang Kawasan Pabean;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
    tentang Penunjukan Tempat Penumbunan Sementara.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN 
PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA


                        Pasal 1

(1)     Penetapan Kawasan Pabean dan Kawasan Pabean tertentu beserta batas-batasnya ditetapkan dalam 
    bentuk surat Keputusan Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atas Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai.
(2)     Penetepan Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu sebagai 
    berikut :
    a.  selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 untuk 
        pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang telah melayani kegiatan impor dan/atau 
        ekspor sebelum ditetapkannya keputusan tersebut;
    b.  selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan suatu tempat 
        sebagai pelabuhan laut, bandar uadara dan tempat lain yang dikeluarkan setelah 
        ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997.
(3)     Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara serta tempat 
    penimbunan sementara di tempat lain berikut batas-batasnya ditetapkan dalam bentuk surat 
    Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai.
(4)     Penerbitan surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu 
    sebagai berikut :
    a.  selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari 
        Pengusaha tentang Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbuanan Petikemas, Gudang 
        Penimbuanan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (3) yang telah digunakan untuk kegiatan impor dan/atau ekspor sekurang-
        kurangnya 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
        147/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997.
    b.  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan pendirian Tempat 
        Penimbunan Sementara dengan lengkap dan benar untuk Tempat Penimbunan Sementara di 
        pelabuhan laut dan bandar udara, atau 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan 
        penunjukan Tempat Penimbunan Sementara di tempat lain dengan lengkap dan benar, yang 
        pendirian maupun permohonannya dilaksanakan sesudah diberlakukannya Keputusan
        Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 atau yang tidak memenuhi 
        syarat jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.


                        Pasal 2

Penetapan atau penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setelah Kepala Kantor Wilayah 
memperhatikan pendapat instansi yang terkait dengan pelayanan kegiatan Kepabeanan di bidang impor dan/
atau ekspor di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lain.


                        Pasal 3

Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai segera setelah dilakukannya penetapan Kawasan Pabean atau penunjukan Tempat Penimbuanan 
Sementara.


                        Pasal 4

Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor dan/atau ekspor di Kawasan Pabean 
atau Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan kerjanya.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 April 1997.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1997
Direktur Jenderal,

ttd.

Soehardjo
NIP 060013988