KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 43/BC/2001

                              TENTANG

           PENGGUNAAN/PEMASANGAN PAPAN NAMA PABRIK HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang 
Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau 
serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik jis. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a 
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut penggunaan 
Papan Nama Pabrik Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (LN RI Tahun 1995 Nomor 76, TLN RI Nomor
    3613);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena 
    Cukai (LN RI Tahun 1997 Nomor 8, TLN RI Nomor 3669);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Pemberian 
    dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta 
    Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGGUNAAN/PEMASANGAN PAPAN NAMA
PABRIK HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Kepada setiap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau diwajibkan untuk menggunakan/memasang papan nama
Perusahaan Hasil Tembakau di lokasi pabrik.


                        Pasal 2

Bentuk, ukuran, warna, dan isi tulisan papan nama Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini.


                        Pasal 3

Letak papan nama Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menghadap ke jalan
umum atau setidak-tidaknya mudah dibaca dari jalan umum, sehingga merupakan sarana atau media informasi
keberadaan pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Penempatan/pemasangan papan nama Perusahaan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
sudah harus selesai dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2001.


                        Pasal 5

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka
pelaksanaan keputusan ini serta melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

PERMANA AGUNG D.
NIP. 060044475