KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                      NOMOR KEP - 349/BC/UP.9/2006

                             TENTANG

                     MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
            DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini 
    dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana 
    ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan 
    para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang Diberi Kuasa untuk atas nama Menteri 
    Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang 
    Kepegawaian.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 
JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN


PERTAMA : 

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas 
pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA :

Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan tersebut 
dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.


KETIGA : 

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan 
sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini.


KEEMPAT : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.  Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait;
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
9.  Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
10.     Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
11.     Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana 
mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332