DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka proses penganggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diperlukan suatu anggaran berbasis kinerja
    pada setiap instansi pemerintah;

b.  bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    merupakan salah satu faktor penunjang strategis dalam pencapaian anggaran
    berbasis kinerja yang optimal;

c.  bahwa guna mendukung program reformasi birokrasi, perlu adanya penetapan
    mekanisme pengelolaan Indikator Kinerja Utama sebagai alat ukur yang dapat
    merefleksikan tingkat keberhasilan atas pencapaian setiap program yang ditetapkan
    bagi seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
    huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
    Pengelolaan Indikator Kinerja Utama;

Mengingat:

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4286)

4.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
    Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)

5.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
    Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
    Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
    Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

9.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Memperhatikan:

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENGELOLAAN INDIKATOR
            KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERTAMA         :   Manajemen berbasis kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
                Cukai didasarkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai
                salah satu instrumen pembinaan kinerja dan integritas pegawai
                dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
                I keputusan ini.

KEDUA           :   Menunjuk Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana,
                Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai
                pengelola Indikator Kinerja Utama di lingkungan Direktorat
                Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA          :   Pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat
                Jenderal Bea dan Cukai dituangkan dalam kontrak kinerja
                tahunan, yang ditandatangani oleh pimpinan unit penanggung
                jawab IKU bersangkutan serta disetujui oleh atasannya,
                dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
                keputusan ini.

KEEMPAT         :   Memerintahkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II untuk menunjuk Sub
                Manajer Kinerja sebagai pengelola Indikator Kinerja Utama
                pada unit organisasi yang bersangkutan.

KELIMA          :   Sub Manajer Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum
                KEEMPAT menyampaikan laporan pencapaian kinerja yang
                ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon II yang
                bersangkutan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata
                Laksana secara periodik sesuai ketentuan, disertai dengan
                informasi, data, dan dokumen pendukung yang diperlukan.

KEENAM          :   Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan validasi
                terhadap laporan pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud
                dalam Diktum KELIMA.

KETUJUH         :   Pimpinan unit organisasi dan Sub Manajer Kinerja bertanggung jawab
                atas keabsahan laporan pencapaian kinerja yang disampaikan,
                termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, data, dan
                dokumen pendukung yang disertakan.

KEDELAPAN       :   Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                mengkoordinasikan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini.

KESEMBILAN      :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                Salinan Keputusan Direktur Jenderal bea dan Cukai ini
                disampaikan kepada:

                1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;

                2.  Para Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor
                    Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
                    dan Cukai;

                3.  Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan ;

                4.  Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan
                    Hukum;

                5.  Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan
                    Kinerja Organisasi;

                6.  Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat
                    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Ditetapkan di   :   Jakarta
pada tanggal    :   24 Maret 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332