DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: a. bahwa dalam rangka proses penganggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diperlukan suatu anggaran berbasis kinerja pada setiap instansi pemerintah; b. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu faktor penunjang strategis dalam pencapaian anggaran berbasis kinerja yang optimal; c. bahwa guna mendukung program reformasi birokrasi, perlu adanya penetapan mekanisme pengelolaan Indikator Kinerja Utama sebagai alat ukur yang dapat merefleksikan tingkat keberhasilan atas pencapaian setiap program yang ditetapkan bagi seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengelolaan Indikator Kinerja Utama; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Memperhatikan: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENGELOLAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERTAMA : Manajemen berbasis kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didasarkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai salah satu instrumen pembinaan kinerja dan integritas pegawai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I keputusan ini. KEDUA : Menunjuk Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengelola Indikator Kinerja Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituangkan dalam kontrak kinerja tahunan, yang ditandatangani oleh pimpinan unit penanggung jawab IKU bersangkutan serta disetujui oleh atasannya, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini. KEEMPAT : Memerintahkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II untuk menunjuk Sub Manajer Kinerja sebagai pengelola Indikator Kinerja Utama pada unit organisasi yang bersangkutan. KELIMA : Sub Manajer Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menyampaikan laporan pencapaian kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon II yang bersangkutan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana secara periodik sesuai ketentuan, disertai dengan informasi, data, dan dokumen pendukung yang diperlukan. KEENAM : Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan validasi terhadap laporan pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA. KETUJUH : Pimpinan unit organisasi dan Sub Manajer Kinerja bertanggung jawab atas keabsahan laporan pencapaian kinerja yang disampaikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, data, dan dokumen pendukung yang disertakan. KEDELAPAN : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengkoordinasikan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; 2. Para Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan ; 4. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum; 5. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi; 6. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 24 Maret 2009 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332