KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 22/BC/1999

                              TENTANG

                  WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 
    1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur
    lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
b.  Bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatau
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang
    Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor :105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang
    Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU


                        Pasal 1

(1)     Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 7(tujuh) jenis 
    warna.
(2)     Masing- masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaaannya dibedakan 
    berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai. 


                        Pasal 2

(1)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di 
    dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Jenis Hasil     Warna Pita      Golongan Pengusaha            Tarif Cukai
    Tembakau        Cukai           Pabrik
    ____________________________________________________________________________________
    SKT/KLB/KLM     Jingga          Besar                   16% 
                            Menengah                8%
                Ungu            Kecil                   4%
                Biru            Kecil Sekali                4%
    ____________________________________________________________________________________
    SKM             Hijau           Besar                   36%
                            Menengah                30%
                            Menengah                28%
                Merah           Kecil                   22%
                            Kecil                   20%
    ____________________________________________________________________________________
    SPM         Abu-abu     Besar                   36%
                Abu-abu     Menengah                30%
                            Menengah                28%
                Abu-abu     Kecil                   28%
                            Kecil                   28%
    ____________________________________________________________________________________
    CRT         Coklat          Besar, Menengah dan Kecil       16%
                Merah           Kecil Sekali                16%
    ____________________________________________________________________________________
    TIS         Coklat          Besar                   16%
                            Menengah                8%
                Merah           Kecil                   4%
                Jingga          Kecil Sekali                4%
    ____________________________________________________________________________________
    HPTL            Ungu            Besar, Menengah dan Kecil       16%
                Hijau           Kecil Sekali                16%
    ____________________________________________________________________________________

(2)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di 
    luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : 
    a.  Merah, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;
    b.  Coklat, untuk sigaret putih mesin (SPM);
    c.  Hijau, untuk cerutu (CRT);
    d.  Biru, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya.


                        Pasal 3

Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku
sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini. 


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris DJBC;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475