KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 19/BC/1996

                              TENTANG

                   PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 229/KMK.05/1996 
tanggal 29 Maret 1996, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, maka dipandang 
perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3613)
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.


                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL
TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik 
    atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran.
(2)     Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau 
    Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor
    Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil 
    tembakau kecil sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan 
    kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
    a.  kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai 
        dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk
        pengusaha dan penyalur serta pungut an cukai pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh 
        terlampir.
    b.  contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi.
    c.  daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki.
(4)     Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus 
    menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% dari Harga Jual Eceran, 
    agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum 
    pada pita cukai.
(5)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai (khusus Pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu
    selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka 
    waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap 
    diterima.
(6)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan 
    Harga Jual Eceran untuk Pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(7)     Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh:
    a.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukai;
    b.  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik kecil sekali bukan 
        Pengusaha Kena Pajak), apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain dan terbukti
        bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas pihak lain tersebut.
(8)     Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran 
    yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dengan kualitas yang sama dan tidak
    boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis 
    hasil tembakau bersangkutan.


                        Pasal 2

(1)     Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan 
    Kepala Kantor Wilayah.
(2)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 
    tujuh hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan 
    benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum 
    diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(3)     Kelapa Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat 
    penetapan kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur
    Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1)     Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik 
    ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama 
    yang dijual kepada umum.
(2)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 
    batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan.
(3)     Harga Jual Eceran tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana 
    Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dari Harga Jual Eceran dari Harga Jual 
    Eceran hasil tembakau untuk semua jenis dan merek yang sama dijual kepada umum.
(4)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang
    bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.
(5)     Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan 
    yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk 
    permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik 
    bersangkutan.


                        Pasal 4

(1)     Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang 
    tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas sehingga merupakan
    kelipatan Rp. 50,00.
(2)     Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)   
    buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:

    Golongan Pabrik         Produksi Total dalam satu tahun     HJE Minimum setiap batang
    -   Besar           -   lebih dari 5 milyar batang  Rp. 80,00
    -   Menengah Besar  -   lebih dari 2,5 milyar s.d. 5
                        milyar batang           Rp. 55,00
    -   Menengah        -   lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 
                        milyar batang           Rp. 4,5,00
    -   Kecil           -   s.d. 1 milyar batang        Rp. 30,00
(3)     Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), 
    Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut: 

    Golongan Pabrik         Produksi Total dalam satu tahun         HJE Minimum setiap batang
    -   Besar           -   lebih dari 5 milyar batang  Rp. 60,00
    -   Menengah        -   lebih dari 2,5 milyar s.d. 5
                        milyar batang           Rp. 40,00
    -   Kecil           -   lebih dari 28,8 juta s.d. 2,50 
                        milyar batang           Rp. 25,00
    -   Kecil Sekali        -   s.d. 28,8 juta batang       Rp. 20,00
(4)     Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh masing- masing pabrikan, 
    sesuai dengan penetapan harga jual eceran minimum setiap batang hasil tembakau sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dengan memperhatikan kelipatan Harga Jual Eceran 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 5

Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Paal 2, 
dan Pasal 4 berlaku juga untuk hasil tembakau khusus untuk ekspor.


                        Pasal 6

(1)     Khusus untuk jenis tembakau SKT, KLP, dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, Harga Jual Ecerannya perbatang setinggi-tingginya tidak boleh melebihi Harga Jual Eceran 
    minimum per batang untuk golongan Pabrik Kecil Sekali yaitu Rp. 25,00 setiap batang.
(2)     Apabila pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau SKT, KLB, dan KLM dengan 
    harga jual eceran lebih besar dari Rp. 25,00 setiap batang, harus merubah status terlebih dahulu 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil).
(3)     Khusus untuk hasil tembakau jenis SPM dengan kemasan kertas karton (Hard Pack) Harga Jual Eceran 
    minimum setiap batang ditetapkan Rp. 35,00, sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan 
    kertas biasa (soft Pack) Harga Jual Eceran minimum setiap batang ditetapkan Rp. 30,00.


                        Pasal 7

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.  Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

SOEHARDJO
NIP 060013988