KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 14/BC/1996

                              TENTANG

  PENETAPAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU 
                 YANG MENDAPATKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 
    tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir 
    Hasil Tembakau dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-
    lamanya tiga bulan sejak tanggal penerimaan atau pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai;
b.  bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 
    April 1996 tentang Pelunasan Cukai, ketentuan tentang jatuh tempo utang cukai atas pemesanan pita
    cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur 
    lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c.  bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13/BC/1996 tanggal 1 
    April 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan 
    Pita Cukai, bagi Pabrik Hasil Tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perimbangan produksi antara 
    SKM dan SKT dipersingkat jangka waktu penundaan pembayaran utang cukai atas pemesanan pita 
    cukainya menjadi 60 hari sejak pemesanan pita cukai;
d.  bahwa untuk pelaksanaan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Utang Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai 
    Hasil Tembakau Yang Mendapatkan Penundaan Pembayaran.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan 
    Cukai;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN UTANG 
CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG MENDAPATKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan jatuh tempo pembayaran utang cukai adalah hari atau tanggal terakhir bagi Pengusaha 
Pabrik hasil Tembakau atau Importir hasil Tembakau untuk memayar atau melunasi utang cukai atas 
pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran.


                        Pasal 2

Untuk menghitung jatuh tempo pembayaran utang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk hari 
atau tanggal diterimanya dokumen pemesanan pita cukai (CK-1), hari Mingu, dan hari libur lainnya.


                        Pasal 3

(1)     Jatuh tempo pembayaran utang cukai atas pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan 
    pembayaran selama-lamanya tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai adalah :
    a.  hari atau tanggal terakhir bulan kedua setelah bulan pemesanan pita cukai, apabila 
        pemesanannya dilakukan pada tanggal 1 bulan bersangkutan; atau
    b.  satu hari sebelum tanggal yang sama dengan tanggal pemesanan pita cukai pada bulan 
        ketiga setelah bulan pemesanan pita cukai, apabila pemesanannya dilakukan setelah tanggal 
        1 bulan bersangkutan; atau
    c.  hari atau tanggal terakhir bulan Februari tahun berikutnya, untuk pemesanan pita cukai yang 
        dilakukan pada tanggal 30 Novembar tahun bersangkutan; atau
    d.  tanggal 25 Maret tahun berikutnya, untuk pemesanan pita cukai yang dilakukan pada tanggal 
        26 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan
(2)     Jatuh tempo pembayaran utang cukai atas pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan 
    pembayaran selama-lamanya 60 hari sejak dilakukan pemesanan pita cukai adalah :
    a.  hari keenam puluh terhitung mulai dari hari atau tanggal pemesanan pita cukai; atau
    b.  tanggal 25 Maret tahun yang sama, untuk pemesanan pita cukai yang dilakukan pada tanggal 
        26 sampai dengan tanggal 31 Januari tahun bersangkutan.


                        Pasal 4

Apabila hari atau tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jatuh pada hari Minggu atau hari 
libur lainnya, utang cukai wajib dilunasi pada hari kerja terakhir sebelum hari atau tanggal jatuh tempo 
tersebut. 


                        Pasal 5

(1)     Pengusaha Pabrik hasil Tembakau atau Importir hasil Tembakau yang tidak melunasi utang cukai atas 
    pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sampai dengan hari atau tanggal 
    jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau sampai dengan hari atau tanggal sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 4, selain harus mellunasi utang cukai dimaksud juga dikenakan sanksi 
    administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang terutang.
(2)     Dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian dari 
    bulan dihitung satu bulan penuh. 


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Menteri Keuangan;
2.  Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
5.  Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
7.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP 060013988