KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 13/BC/1999

                              TENTANG

        TATA CARA PENGAWASAN DENGAN PENERBITAN NOTA HASIL INTELIJEN (NHI)

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam upaya memperlancar arus barang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 
    pengguna jasa kepabeanan dan cukai tanpa meninggalkan upaya pencegahan pelanggaran peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, diperlukan sistim pengawasan yang efektif dan efisien;
b.  bahwa untuk mencapai sasaran pengawasan tersebut diperlukan sistim dan mekanisme pengawasan 
    dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen dan Nota Informasi;
c.  bahwa sistim dan mekanisme dimaksud yang telah ditetapkan dengan Instuksi Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai Nomor : INST-02/BC/1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang sistim dan mekanisme pengawasan 
    dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen perlu disesuaikan.

Mengingat : 

a.  Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiaa Nomor 3612) berikut peraturan 
    pelaksanaannya;
b.  Undang-undang No. 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 
    Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) berikut peraturan 
    pelaksanannya;
c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN DENGAN PENERBITAN 
NOTA HASIL INTELIJEN (NHI) DAN NOTA INFORMASI (NI).


                        Pasal 1
                        Pengertian Umum

(1)     Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah hasil analisis informasi/produk intelijen dari kegiatan intelijen yang 
    setelah diperbandingkan dengan profil yang ada diperoleh adanya indikasi Pelanggaran Kepabeanan 
    dan/atau Cukai.
(2)     Nota Informasi (NI) adalah hasil analisis informasi yang setelah diperbandingkan dengan profil yang 
    ada dan/atau indikator resiko (Risk Indicator) diperoleh adanya indikasi pelanggaran Kepabeanan dan/
    atau Cukai.
(3)     Nota Proses informasi (NPI) adalah catatan proses analisis informasi.
(4)     Buku Daftar Intelijen (BDIn) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan NHI dan penyelesaiannya.
(5)     Buku Daftar Informasi (BDIf) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan NI dan penyelesaiannya.
(6)     Analis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang bertugas melakukan analisis informasi.
(7)     Surveillance adalah salah satu kegiatan intelijen yang dilakukan dengan cara mengamati orang/
    kendaraan/obyek lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan informasi adanya indikasi pelanggaran 
    Kepabeanan atau Cukai.


                        Pasal 2
                       Nota Hasil Intelijen

(1)     NHI diterbitkan berdasarkan hasil analisis dan/atau surveillance oleh pejabat yang berwenang di Kantor 
    Pusat DJBC dan Kantor Wilayah DJBC.
(2)     Pejabat yang berwenang menerbitkan NHI
    2.1     Direktur Jenderal
    2.2     Direktur Pencegahan dan Penyidikan
    2.3     Kepala Kantor Wilayah
    2.4     Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan


                        Pasal 3
                         Nota Informasi

(1).    NI diterbitkan berdasarkan hasil analisis oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Bea dan 
    Cukai.
(2)     Pejabat yang berwenang menerbitkan NI :
    2.1     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
    2.2     Kepala Seksi Manifest dan Informasi
    2.3     Kepala Subseksi Manifest dan Informasi


                        Pasal 4
                        Analisis Informasi

(1)     Informasi yang diterima atau hasil kegiatan intelijen dikumpulkan dan diproses sebagai berikut :
    1.1     Dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada lampiran I keputusan ini, selanjutnya
        diteruskan ke pejabat/petugas analisis.
    1.2     Dibukukan dalam BDIn / BDIf dan diberi nomor urut sebagaimana dimaksud pada lampiran
        II atau III.
(2)     Informasi yang telah dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) butir 1.1 
    dianalisis melalui tahapan sebagai berikut :
    2.1.    Penyaringan / penilaian tentang sumber dan isi informasi dengan menetapkan tingkat
        kepercayaan dan bobot sumber informasi.
    2.2.    Pembandingan hasil pemeriksaan sarana pengangkut, manifest, bay plan dan dokumen 
        lainnya (B/L, AWB, dll) dengan informasi yang diperoleh.
    2.3.    Pembandingan dengan profil antara lain :
        a.  sarana pengangkut komersial;
        b.  perusahaan pelayaran, penerbangan, dan angkutan darat;
        c.  pelabuhan muat/pelabuhan tujuan;
        d.  importir;
        e.  eksportir;
        f.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
        g.  komoditi beresiko tinggi;
        h.  perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB);
        i.  impor dengan fasilitas.
    2.4.    Memeriksa Indikator resiko antara lain :
        a.  Past Record
        b.  berat : antara lain berat kontainer tidak normal (terlalu berat atau terlalu ringan); tara
            terlalu mencolok.
        c.  negara asal barang yang diberitahukan :
            -   penghasil narkotika,
            -   bukan penghasil produk yang bersangkutan,
            -   dibuat tersamar;
        e.  importir/eksportir : baru pertama kali mengimpor/mengekspor;
        f.  importir/eksportir :
            -   alamat tidak diketahui (tidak jelas),
            -   tidak tercantum dalam buku telepon,
            -   alamat tidak di daerah perkantoran,
            -   mengimpor barang yang tidak sesuai dengan bidang usahanya;
        g.  uraian jenis barang terlalu umum, kabur atau salah uraian;
        h.  nomor kontainer tidak autentik;
        i.  invoice, packing list dan pemberitahuan pabean menggunakan mesin ketik yang sama.
    2.5.    Hasil analisis dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (1) dengan 
        menetapkan tingkat akurasinya.
    2.6.    NPI sebagaimana dimaksud dalam butir 2.5 di atas diajukan kepada pejabat yang berwenang 
        sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 5
                    Penerbitan NHI atau NI

(1).    Penerbitan NHI/NI didasarkan pada hasil analisis yang telah mendapat persetujuan pejabat yang
    berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2), pejabat/petugas
    analisis membuat NHI/NI sebagaimana dimaksud pada lampiran IV untuk ditandatangani pejabat yang 
    berwenang dengan jumlah/rangkap sesuai keperluan yang diperuntukkan sebagai berikut :
    1.1     NHI Direktur Pencegahan dan Penyidikan :
        a.  Lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan;
        b.  Lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah;
        c.  Lembar 3 untuk Arsip Subdirektorat Intelijen.
    1.2     NHI Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah :
        a.  Lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan;
        b.  Lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah;
        c.  Lembar 3 untuk Arsip Seksi Intelijen.
    1.3     Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A dan B bermaksud untuk 
        menerbitkan NI, maka penerbitan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Manifest dan
        Informasi pada Kantor Pelayanan :
        a.  Lembar 1 untuk Kepala Seksi Kepabeanan dan atau Pejabat Fungsional Pemeriksa
            Dokumen atau Kepala Seksi Cukai;
        b.  Lembar 2 untuk Kepala Kantor Pelayanan;
        c.  Lembar 3 untuk Kepala Kantor Wilayah c.q Kepala Bidang Pencegahan dan
            Penyidikan;
        d.  Lembar 4 untuk Arsip Seksi Manifest dan Informasi.
    1.4     Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C bermaksud untuk menerbitkan NI, 
        maka penerbitan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada 
        Kantor Pelayanan :
        a.  Lembar 1 untuk Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai;
        b.  Lembar 2 untuk Kepala Kantor Pelayanan;
        c.  Lembar 3 untuk Kepala Kantor Wilayah c.q Kepala Bidang Pencegahan dan 
            Penyidikan;
        d.  Lembar 4 untuk Arsip.
(2).    NHI/NI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, setelah ditandatangani pejabat yang berwenang 
    dibukukan dalam BDIn / BDIf sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) butir 1.2.
(3).    Nomor NHI/NI berdasarkan nomor urut NHI/NI pada BDIn / BDIf sebagaimana dimaksud pada pasal 5 
    ayat (2).


                        Pasal 6
                       Penyebaran NHI/NI

(1).    NHI/NI yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang disampaikan kepada pejabat sebagaimana 
    dimaksud pada pasal 5 dengan mengutamakan faktor kecepatan, ketepatan dan pengamanan 
    penyampaiannya melalui sarana :
    1.1     kurir perekspedisi;
    1.2     faksimile;
    1.3     radiogram;
    1.4     pos.
(2).    Penyampaian NHI/NI yang sifatnya mendesak dapat dilakukan dengan lisan (per telepon) oleh pejabat 
    yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2) mendahului 
    penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) butir 1.1, 1.2, 1.3, serta 
    1.4 kepada pejabat yang akan menerima lembar 1 NHI/NI.
(3).    Penyampaian NHI Direktur Pencegahan dan Penyidikan sebagai berikut :
    3.1     Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) butir 1.1 
        dilaksanakan oleh Subdirektorat Intelijen.
    3.2     NHI lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan 
        meneruskan kepada :
        a.  Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe A dan B, atau
        b.  Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe C.
            Untuk ditindaklanjuti.
    3.3     NHI lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah yang selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang 
        Pencegahan dan Penyidikan.
(4).    Penyampaian NHI Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan sebagai berikut :
    4.1     Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.2 dilaksanakan oleh 
        Kepala Seksi Intelijen.
    4.2.    NHI lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan 
        meneruskan kepada :
        a.  Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe A dan B, atau
        b.  Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe C.
            Untuk ditindak lanjuti.
(5).    Penyampaian NI Kepala Kantor Pelayanan c.q. Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor 
    Pelayanan Tipe A dan B sebagai berikut :
    5.1.    Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.3 dilaksanakan oleh 
        Kepala Subseksi Informasi.
    5.2     NI lembar 1 disampaikan melalui kurir perekspedisi kepada PFPD II.
(6).    Penyampaian NI Kepala Kantor Pelayanan c.q. Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor 
    Pelayanan Tipe C sebagai berikut :
    6.1.    Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.4 dilaksanakan oleh 
        Pejabat penerbit NI.
    6.2.    NI lembar 1 disampaikan melalui kurir perekspedisi.
(7).    Kepala Seksi Intelijen I pada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan , Kepala Seksi Intelijen pada 
    Kantor Wilayah, Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe A dan B, Kepala 
    Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe C wajib menatausahakan dan 
    membukukan NHI/NI dalam BDIn / BDIf (lampiran II atau III).


                        Pasal 7
                      Pelaksanaan NHI/NI

(1).    Terhadap barang-barang impor, ekspor dan barang-barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam 
    NHI/NI dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang/petugas pemeriksa sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.
(2).    Penerbit NHI/NI melakukan pemantauan pemeriksaan dan dapat mengikuti pelaksanaan pemeriksaan 
    fisik tanpa mengganggu kelancaran arus barang.


                        Pasal 8
                       Hasil Pemeriksaan

(1).    Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan 
    Kebenaran Hasil Intelijen (LKHI)/ Laporan Kebenaran Nota Informasi (LKNI) yang dibuat oleh PFPD 
    atau Kasi/Kasubsi Kepabeanan atau Kasi/Kasubsi Cukai, yang selanjutnya disampaikan kepada 
    Pejabat yang mengelola Informasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor.
(2).    Hasil pemeriksaan tersebut oleh Kepala Seksi/Subseksi Manifest dan Informasi dituangkan dalam 
    Laporan Hasil Pengawasan Intelijen seperti pada lampiran V.
(3).    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibukukan dalam BDIn / BDIf oleh :
    3.1     Kepala Seksi Intelijen I pada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan .
    3.2     Kepala Seksi Intelijen pada Kantor Wilayah.
    3.3     Kepala Subseksi Informasi pada Kantor Pelayanan tipe A dan B.
    3.4     Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan tipe C.
(4)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaporkan pelaksanaan NHI/NI ke Kepala Kantor wilayah 
    dan Direktur Pencegahan dan Penyidikan c.q. Kasubdit Intelijen setiap Bulan sebagaimana dimaksud 
    dalam lampiran VI. Untuk kantor-kantor yang tidak atau belum pernah menerbitkan NHI/NI tidak perlu 
    mengirim laporan nihil.


                        Pasal 9
            Ketentuan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini

(1).    Direktur Pencegahan dan Penyidikan :
    1.1.    mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada Direktorat 
        Pencegahan dan Penyidikan.
    1.2.    melakukan evaluasi hasil pengawasan NHI/NI setiap bulan.
(2).    Kepala Kantor Wilayah :
    2.1.    mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada Kantor Wilayah.
    2.2.    mengawasi pelaksanaan pengawasan pada Kantor Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah
        bersangkutan.
    2.3.    melakukan evaluasi hasil pengawasan NHI/NI setiap bulan.
(3)     Kepala Kantor Pelayanan mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada 
    Kantor Pelayanan bersangkutan serta melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan NHI/NI setiap 
    bulan.
    Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
    INST-02/BC/1996 Tanggal 07 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya Ketentuan dalam 
    SE-10/BC/1997 Tanggal 17 Pebruari 1997 dan SE-12/BC/1997 Tanggal 19 Maret 1997 agar disesuaikan 
    dengan ketentuan dalam instruksi ini.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal Maret 1999

ttd.

DIREKTUR JENDERAL,
PERMANA AGUNG D.
NIP. 060044475