KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                          NOMOR KEP - 112/BC/2004

                              TENTANG

               DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan 
    Desain Pita Cukai Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan 
    teknis penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau;
b.  bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari usaha pemalsuan pita cukai hasil 
    tembakau, dipandang perlu mengatur desain dan warna pita cukai hasil tembakau; 
c.  bahwa dalam pelaksanaan ketentuan tersebut huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996;
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, 
    Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil 
    Tembakau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL 
TEMBAKAU.


                        BAB I
                     DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                        Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.


                        Pasal 2

(1) Pita Cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 120 keping pita 
    cukai setiap lembar.
(2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm X 11,4 cm 
    dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :
    a.  cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang - 
        seling dengan garis putih (white lines);
    b.  pada bagian tepi atas dan bawah dari cetakan empat persegi panjang tersebut, memuat teks 
        mikro "REPUBLIK" dan "INDONESIA";
    c.  tanda persentase dalam bidang putih berbentuk lingkaran;
    d.  foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 1,2 cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat 
        gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;
    e.  teks "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat teks "INDONESIA"   dalam garis putih, 
        dipadukan dengan special image yang membentuk teks mini "CUKAI TEMBAKAU" dan cetakan 
        tahun anggaran yang tidak beraturan;
    f.  harga Jual Eceran yang berwarna hitam dipadukan dengan garis-garis guilloche, garis-garis 
        vertical miring dan relief "CUKAI"; 
    g.  gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dalam bidang putih berbentuk lingkaran, 
        dipadukan dengan garis-garis guilloche;
    h.  pantogram "REPUBLIK INDONESIA" yang dipadukan dengan metamorphose line;
    i.  angka tahun anggaran dalam bidang putih yang membentuk lingkaran dipadukan dengan 
        garis-garis guilloche;
    j.  pada bagian atas dan bawah terdapat garis yang dibentuk oleh teks mikro     "BEA CUKAI" yang 
        berulang tanpa spasi; dan
    k.  cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang -
        seling dengan garis putih (white lines).


                        Pasal 3

(1) Pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 56 keping pita 
    cukai setiap lembar.
(2) Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,3 cm X 17,5 cm 
    dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :
    a.  cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang -
        seling dengan garis putih (white lines);
    b.  pada bagian tepi atas dan bawah dari cetakan empat persegi panjang tersebut, memuat teks 
        mikro "INDONESIA"
    c.  teks "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat teks "INDONESIA"   dalam garis putih, 
        dipadukan dengan special image yang membentuk teks mini "CUKAI TEMBAKAU" dan cetakan 
        tahun anggaran yang tidak beraturan dan garis-garis yang membentuk bingkai;
    d.  tanda persentase dalam bidang putih berbentuk lingkaran dipadukan dengan garis-garis 
        guilloche dan roset white line;
    e.  relief yang berbentuk teks "CUKAI";
    f.  harga Jual Eceran yang berwarna hitam dipadukan dengan metamorphose line dan bingkai 
        yang dibentuk oleh roset white line;
    g.  line width modulation yang membentuk teks "BC";
    h.  angka tahun anggaran dalam bidang putih yang membentuk lingkaran yang dipadukan 
        dengan garis-garis guilloche dan special image yang membentuk teks mini "CUKAI 
        TEMBAKAU" dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan dan garis-garis yang 
        membentuk bingkai;
    i.  gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dalam bidang putih berbentuk lingkaran, 
        dipadukan dengan garis-garis guilloche dan pantogram "REPUBLIK INDONESIA" yang terputus 
        oleh sebuah hologram; 
    j.  foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 1,7 cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat 
        gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;
    k.  garis-garis yang membentuk kotak-kotak kecil;
    l.  pada bagian atas, bawah dan sisi kiri terdapat garis yang dibentuk oleh teks mikro "BEA 
        CUKAI" yang berulang tanpa spasi. Teks mikro pada sisi bawah dalam posisi terbalik dan 
        berlawanan dengan arah baca; dan
    m.  cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang -
        seling dengan garis putih (white lines).


                        Pasal 4

(1) Pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 150 keping pita 
    cukai setiap keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4,5 cm 
    dengan rincian terdiri dari :
    a.  garis-garis guilloche dan roset yang terpisah dari desain lainnya oleh satu buah hologram 
        yang membentuk empat persegi panjang;
    b.  foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di bagian kiri keping pita cukai, teks BC BC BC 
        dan teks RI RI RI;
    c.  tenda persentase dan angka tahun anggaran dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dimana 
        garis lingkaran tersebut dibentuk oleh teks mikro "CUKAI TEMBAKAU" yang berulang tanpa 
        spasi;
    d.  teks mikro "REPUBLIK INDONESIA" yang berulang, utuh atau terpotong, bergelombang dan 
        tanpa spasi; 
    e.  gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan Harga Jual Eceran yang dipadukan dengan 
        garis-garis horizontal, serta garis-garis vertical dan relief yang membentuk teks "CUKAI 
        TEMBAKAU" dengan spasi dan garis-garis guilloche; 
    f.  teks "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat teks "INDONESIA"   dalam garis putih 
        dalam posisi terbalik yang dipadukan dengan garis-garis guilloche; dan
    g.  teks mikro: "REPUBLIK INDONESIA" yang berulang tanpa spasi pada sisi kiri dan sisi kanan.


                        Pasal 5

(1) Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi 
    tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau.
(2) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil 
    tembakau jenis :
    a.  SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; dan
    b.  SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B. 


                        BAB II
                    WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                        Pasal 6

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi 
warna sebagai berikut :
a.  warna biru dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis 
    Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Tembakau 
    Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
b.  warna coklat dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis 
    SKM, SPM, SKT, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
c.  warna hijau dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau dari
    jenis :
    1)  SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
    2)  SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A; dan
    3)  Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB) dan Sigaret Putih Tangan 
        (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I.
d.  warna jingga dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari 
    jenis :
    1)  SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/B; dan
    2)  KLM, KLB dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II.
e.  warna merah dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunaka untuk hasil tembakau dari jenis 
    cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan
f.  warna ungu dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau buatan 
    luar negeri yang diimpor.


                        BAB III
                               PENUTUP

                        Pasal 7

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor KEP-78/BC/2002 tentang Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2004
Direktur Jenderal, 

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459