KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 08/BC/1999 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-18/BC/1998 TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu mendelegasikan tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk menandatangani Keputusan Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan; b. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.05/1998 tanggal 22 Desember 1998 telah ditetapkan Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:608/KMK.05/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum; c. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan butir a dan b tersebut diatas dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.05/1998 tanggal 22 Desember 1998 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :608/KMK.05/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum; 3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-18/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Penunjukan Perusahaan-Perusahaan dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-18/BC/1998 TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN- PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM. Pasal 1 Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukia Nomor : KEP- 18/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Penunjukan Perusahaan- Perusahaan dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum. Pasal 2 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka: a. Pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998; b. Pemesanan pita cukai denganfasilitas penundaan pembayaran cukai yang jatuh tempo sejak tanggal 7 Juli 1998; Tidak dipungut Dana Cadangan Umum. (2) Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran cukai yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan pemungutan Dana Cadangan Umum. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 1999 Direktur Jenderal ttd. RB. Permana Agung NIP 060044475 Tembusan Yth : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekertaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Sekertaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC; 6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 7. Para Kepala kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di Seluruh Indonesia.