KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 06/BC/1999

                              TENTANG

             PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI,
              DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan 
    Surat Paksa, maka telah dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 
    dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan penagihan bea 
    masuk, cukai denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); 
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan 
    dengan Surat Paksa (Lebaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3725);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea 
    Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan 
    Pajak Pusat, Tatacara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PIUTANG 
BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pejabat adalah pejabat yang berwenang, mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai, 
    menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat 
    Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, 
    Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Bea/Cukai sehubungan 
    dengan Penanggung Bea/Cukai tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Bea/Cukai sebagaimana 
    tercantum dalam SPKPBM menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;
2.  Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaksana tindakan penagihan Bea/Cukai yang meliputi penagihan 
    seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 
3.  Pajak Pusat adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat menurut peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku, termasuk Bea Masuk dan Cukai;
4.  Pajak Pusat yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai;
5.  SPKPBM adalah Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda 
    Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor yang berfungsi sebagai surat penagihan secara 
    administratif;
6.  Tindakan penagihan Bea/Cukai adalah serangkaian tindakan secara aktif agar Penanggung Bea/Cukai 
    melunasi utang Bea/Cukai dan biaya penagihan Bea/Cukai dengan menegur atau memperingatkan, 
    melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan 
    pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah 
    disita;
7.  Penanggung Bea/Cukai adalah Penanggung Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang
    Nomor 19 TAHUN 1997 yang meliputi orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas bea 
    masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor terdiri dari importir, 
    pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau 
    pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.


                        Pasal 2

(1)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penagihan piutang bea masuk, cukai, denda
    administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh Penanggung 
    Bea/Cukai kecuali PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwim.
(2)     Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPKPBM, 
    sesuai contoh formulir pada Lampiran II Keputusan ini.
(3)     Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh :
    a.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam hal
        penagihan piutang merupakan tambah bayar atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, 
        dan atau denda administrasi seperti tersebut dalam Nota Pembetulan, atau hasil pelaksanaan 
        verifikasi dokumen impor, atau hasil post audit, atau piutang denda administrasi yang tidak 
        diakibatkan oleh kekurangan pembayaran bea masuk;
    b.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi importir, pengangkut, pengusaha
        Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha
        Pengurusan Jasa Kepabeanan yang bersangkutan dalam hal penagihan piutang merupakan
        hasil pelaksanaan audit dibidang Kepabeanan.
(4)     PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwin dimaksud pada ayat (1) 
    diberitahukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    diwilayah Penanggung Bea/Cukai berdomisili.
(5)     Perhitungan tagihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah 
    penuh.


                        Pasal 3

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
ayat (2), Penanggung Bea/Cukai wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala 
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPKPBM.


                        Pasal 4

(1)     Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi 
    dengan menggunakan :
    a.  Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) sepanjang mengenai utang Bea Masuk, Cukai, Denda
        Administrasi dan Bunga;
    b.  Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai utang PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dalam 
        rangka impor.
(2)     Pelunasan utang dapat juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan mendapat 
    tanda bukti setor.


                        Pasal 5

Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penanggung Bea/Cukai dapat 
mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5, Penanggung Bea/Cukai dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.


                        Pasal 7

Dalam hal tagihan utang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh 
tempo SPKPBM maka piutang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi dikenakan bunga sebesar 2% 
(dua persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari 
pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.


                        Pasal 8

Tatacara penagihan dengan SPKPBM tersebut Pasal 2 ayat (3) tercantum pada angka I dan II Lampiran I 
Keputusan ini.


                        Pasal 9

(1)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk melaksanakan tindakan
    penagihan Bea/Cukai yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPKPBM yang menyebabkan 
    jumlah Bea/Cukai yang harus dibayar, tidak atau kurang bayar setelah lewat jatuh tempo.
(2)     Tindakan penagihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai.
(3)     Pajabat sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea 
    dan Cukai.
(4)     Tatacara melaksanakan tindakan penagihan tersebut pada ayat (1) tercantum pada angka III dan IV 
    Lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 10

(1)     Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 
    ditambah 7 (tujuh) hari, Penanggung Bea/Cukai belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran IV 
    Keputusan ini.
(2)     Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana 
    dimaksud ayat (1), Penanggung Bea/Cukai belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai segera :
    a.  Menerbitkan Surat Paksa sesuai Lampiran V Keputusan ini untuk penagihan bea masuk, cukai, 
        denda administrasi dan bunga kepada Penanggung Bea/Cukai;
    b.  Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak 
        Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai
        Lampiran III Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah 
        Penanggung Bea/Cukai berdomisili.
(3)     Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan oleh Pejabat apabila :
    a.  Penanggung Bea/Cukai akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat
        untuk itu;
    b.  Penanggung Bea/Cukai menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, 
        atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang
        dimiliki atau dikuasainya;
    c.  terdapat tanda-tanda bahwa Penangung Bea/Cukai akan membubarkan badan usahanya atau
        berniat untuk itu;
    d.  badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
    e.  terjadi penyitaan atas barang Penanggung Bea/Cukai oleh pihak ketiga atau terdapat 
        tanda-tanda kepailitan.
(4)     Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak 
    Surat Teguran diterbitkan dalam hal terhadap Penanggung Bea/Cukai dilakukan Penagihan Seketika 
    dan Sekaligus sebagaimana dimaksud ayat (3).


                        Pasal 11

(1)     Apabila jumlah tagihan tersebut pada Pasal 10 ayat (2) huruf a, yang masih harus dibayar tidak 
    dilunasi oleh pihak Penanggung Bea/Cukai setelah lewat waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak 
    Surat Paksa diberitahukan kepadanya, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan 
    Penyitaan.
(2)     Pengajuan keberatan oleh Penanggung Bea/Cukai tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan
    penyitaan.


                        Pasal 12

(1)     Apabila tagihan dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Bea/
    Cukai setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyitaan, pejabat segera 
    melaksanakan pengumuman lelang.
(2)     Apabila tagihan dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Bea/
    Cukai setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang. Pejabat segera 
    melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Bea/Cukai melalui kantor lelang.
(3)     Pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Bab IV Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor : 235/KMK.05/1996 dengan pengecualian untuk Piutang Pajak dalam rangka impor yang 
    diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 13

(1)     Dalam hal domisili Penanggung Bea/Cukai berada diluar wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Bea 
    dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran; penyampaian surat paksa dan proses selanjutnya dapat 
    ditempuh :
    a.  Dilaksanakan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat 
        Teguran dan sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di
        wilayah domisili Penanggung Bea/Cukai; atau
    b.  Dilaksanakan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat di wilayah domisili 
        Penanggung Bea/Cukai setelah adanya surat permintaan bantuan dari Kepala Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran yang hasil pelaksanaannya harus
        dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran, 
        dan penerimaan negara yang dihasilkan menjadi persepsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
        yang menerbitkan Surat Teguran.
(2)     Pelaksanaan penerbitan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan 
    efisiensi dan efektivitas.


                        Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan ini :
1.  Surat Teguran yang jatuh tempo sebelum tanggal 15 Januari 1999 diberlakukan ketentuan lama 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996, yaitu 
    penyerahan ke KP3N.
2.  Surat Teguran yang jatuh tempo sebelum tanggal 15 Januari 1999 tetapi belum ditindak lanjuti sesuai 
    ayat (1) diselesaikan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999.
3.  Surat Teguran yang jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 1999 dan setelahnya diproses sesuai 
    ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999 setelah jatuh tempo Surat 
    Teguran disesuaikan dari 14 hari menjadi 21 hari.
4.  Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diserahkan kepada KP3N untuk 
    ditindak lanjuti agar ditarik kembali, untuk selanjutnya diproses berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999 sesuai ketentuan pada ayat (3).
5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/1997 tanggal 14 Januari 1997
    dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 Januari 
1999.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung, MSc.
NIP 060044475

Tembusan, Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Direktur Jenderal Pajak;
5.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
8.  Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
9.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
10.     Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.