DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang
    wajib dibayar oleh Pengusaha Pabrik/Importir Hasil Tembakau;

b.  bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita
    Cukai Hasil Tembakau, dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas
    harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang
    wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan disesuaikan sebesar
    persentase perubahan harga jual eceran dan/atau tarif cukai;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penambahan
    Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
    Tembakau;

5.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian
    Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
            PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN
            PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

PERTAMA :   Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2009, jumlah pagu penundaan yang telah
            diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau yang
            masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah
            pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil
            tembakau yang telah diberikan.

KEDUA       :   Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud
            dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah masa berlaku Keputusan
            Pemberian Penundaan yang telah diberikan.

KETIGA      :   Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak
            tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
            terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

1.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

2.  Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

3.  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;

    di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   13 Januari 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332