KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 03/BC/2002

                              TENTANG

      PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997
        TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
                      BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perhitungan pungutan negara terhadap pengeluaran barang 
hasil olahan PDKB ke DPIL yang memiliki kandungan bahan baku impor dan bahan baku lokal, dipandang 
perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-63/BC/1997 tentang Tatacara 
Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.05/2000;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea don Cukai No. Kep-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan 
    Tatalaksana Pemasukan dAn Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN 
CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.


                        Pasal 1

Mengubah Pasal 38 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 
tentang Tatacara pendirian dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan 
Berikat, menjadi sebagai berikut :

                        Pasal 38

    (1)     Pengeluaran barang yang telah diolah oeh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan setelah ada 
        realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lain.
    (2)     Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam 
        jumlah :
        a.  Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri 
            tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-
            banyaknya 50%;
        b.  Barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% darl nilai realisasi 
            ekspor dan atau pengeluaran PDKB lainnya.
    (3)     Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau dokumen 
        pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun 
        sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut.
    (4)     Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke DPIL, 
        dilakukan pemeriksaan pabean.
    (5)     Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rnenggunakan 
        Pemberitahuan Impor Barang IPIB) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
    (6)     Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai, PPN, 
        PPnBM dan PPh pasal 22 impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan 
        kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, Cukai atau 
        pajak dalam rangka Impor:
    (7)     Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai 
        berikut:
        a)  Bea Masuk berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebaonan yang berlaku pada 
            saat diimpor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan 
            ke KB;
        b)  Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
        c)  PPN dan PPnBM berdasarkan harga penyerahan;
        d)  PPh pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan, untuk olahan yang bahan baku 
            seluruhnya berasal dari impor 
        e)  PPh pasal 22 impor terhadap pengeluaran baorang hasil olahan yang berasal dari 
            bahan baku impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan dengan 
            prosentase kandungan bahan baku Impor dikalikan harga pernyerahan
    (8)     Perubahan persentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh 
        Menteri".


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475