KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR KEP - 02/BC/1998

                                 TENTANG

           TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI 
                KAWASAN PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 616/KMK.01/1996 tanggal 
25 Oktober 1996 tentang pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan 
Pulau Bintan dan Pulau Karimun dipandang perlu untuk menetapkan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran 
barang ke dan dari kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat  :

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566).
2.  Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, 
    Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 
    Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3567).
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3568).
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Kegiatan 
    Konstruksi dan kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3604).
7.  Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah 
    Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone);
8.  Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang 
    dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Propinsi Riau;
9.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995;
10. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 32 
    Tahun 1993 tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau sebagaimana dirubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993;
11. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 825/KMK.00/1990 tanggal 30 Juli 1990 tentang Kawasan Berikat 
    Batam;
12. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 109/KMK.00/1993 tanggal 3 Februari 1993 tentang Toko Bebas 
    Bea (Duty Free Shop);
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pembangunan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 113/MPP/Kep/4/1997 tentang Pembebasan 
    Tata Niaga Impor atas Pemasukan Barang dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Propinsi Riau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN 
BARANG KE DAN DARI KAWASAN PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik 
    Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan :
    a.  Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana 
        pendukungnya di Pulau Bintan;
    b.  Kawasan Industri di Pulau Bintan;
    c.  Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
    d.  Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim 
        (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau 
        disekitarnya;
    e.  Obyek-obyek yang dibangun didalam kawasan dimaksud dalam butir a sampai d.

2.  Kawasan Pengembangan adalah kawasan-kawasan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang 
    dipergunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas;

3.  Barang adalah barang-barang diperlukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan 
    dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud butir 1 diatas, termasuk barang-barang 
    yang habis terpakai untuk keperluan konsumsi seperti makanan dan minuman;

4.  Alat-alat besar adalah alat-alat yang digunakan untuk membantu kegiatan penyiapan tanah dan 
    konstruksi proyek dalam rangka pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun antara lain buldozer, 
    loader, skidder, excavator, motor grader, pipa layer, scraper, forklift, road roller/vibratting roller, 
    traktor pertanian, forwarder dan tractor powered forwarder;

5.  Barang Kena Cukai adalah barang-barang baik yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia 
    maupun perolehan dalam negeri yang dikenakan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang 
    berlaku;

6.  Pelaksana Proyek adalah importir yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut 
    Pajak dalam rangka impor yang telah ditunjuk dalam pelaksana proyek oleh Kepala Pelaksana Tim 
    Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau (TKPPR);

7.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

8.  Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan 
    sebagaimana dimaksud butir 1 di atas;

9.  Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan 
    Pengembangan sebagaimana dimaksud butir 1 diatas;

10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam 
    jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.


                        Pasal 2     

(1) Atas pemasukan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dan Kawasan Berikat Batam 
    oleh pelaksanaan proyek untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-
    kawasan dimaksud dalam pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun didalamnya, diberikan 
    pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor;

(2) Atas pengeluaran barang asal impor dari Kawasan Pengembangan ke Kawasan Berikat Batam 
    diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor;

(3)     Atas pengeluaran barang asal impor dari Kawasan Pengembangan ke Daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya (DPIL) dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.


                        Pasal 3

Atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dan 
perolehan dalam negeri Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Pengembangan diberlakukan ketentuan di 
bidang Cukai.


                        Pasal 4

Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak ke dan dari Kawasan Pengembangan hanya dapat dilakukan 
setelah mendapat persetujuan, dari Pejabat Bea dan Cukai.


                        BAB II
                    TATACARA PEMBERIAN FASILITAS

                        Pasal 5

(1) Sebelum pemasukan barang impor ke Kawasan Pengembangan, Pelaksana Proyek mengajukan 
    permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor kepada Direktur 
    Jenderal sebagaimana contoh Lampiran I A Keputusan ini, dengan dilampiri :
    a.  Surat Penunjukan sebagai pelaksana proyek yang dikeluarkan oleh TKPPR.
    b.  Kontrak atau Surat Perintah Kerja atas penanaman modal dalam rangka pengembangan Pulau 
        Bintan dan Pulau Karimun yang mencantumkan sekurang-kurangnya jumlah biaya dan waktu 
        pelaksanaan kontrak.
    c.  Daftar Rencana Impor Barang yang telah diketahui oleh TKPPR.
    d.  Surat Pernyataan diatas meterai tentang kesanggupan untuk menggunakan barang yang 
        diimpor sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang butir (c) sesuai dengan 
        peruntukannya.

(2) Daftar Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c dibuat dalam rangka 5 
    (lima), yang memuat uraian barang dalam rangka pelaksanaan proyek untuk jangka waktu sekurang-
    kurangnya 3 (tiga) bulan dengan mencantumkan jenis, jumlah, harga barang, negara asal dan tujuan 
    penggunaan barang.  


                        Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kebenaran dan 
    kelengkapan permohonan.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Surat 
    Keputusan tentang Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor 
    sebagaimana contoh dalam lampiran 1B keputusan ini.

(3) Dalam hal Keputusan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum diterbitkan, untuk 
    kepentingan yang mendesak Kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Pengembangan dapat 
    memberikan persetujuan pengeluaran pendahuluan berdasarkan permohonan pelaksana proyek 
    dilampiri dengan surat pernyataan TKPPR yang menyatakan bahwa :
    a.  Menjamin atas pemasukan barang asal impor tersebut akan digunakan/diolah lebih lanjut 
        dan/atau ditimbun oleh pelaksana proyek di dalam Kawasan yang telah ditunjuk.
    b.  menjelaskan bahwa terhadap pemasukan barang asal impor tersebut telah dijaminkan oleh 
        pelaksana proyek dengan Surat Sanggup Bayar (SSB) nomor ....tanggal....... dan pelaksana 
        proyek akan memenuhi kewajiban pabean dan cukai apabila Keputusan Pembebasan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan.


                        Pasal 7

(1) Pelaksana proyek dapat mengajukan permohonan adendum kepada Direktur Jenderal sebagaimana 
    contoh dalam lampiran II A Keputusan ini sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam satu tahun atau 
    sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan dilampiri :
    a.  Daftar addendum barang impor yang mencantumkan jenis, jumlah, harga barang, negara asal 
        impor yang telah diketahui TKPPR dan Kepala Kantor Inspeksi Bea dan Cukai ......... dalam 
        rangkap 5 (lima);
    b.  Surat Keputusan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
    c.  Rekomendasi dari TKPPR yang menyatakan persetujuan addendum ke ......

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat 
    Keputusan tentang adendum sebagaimana contoh dalam lampiran II B Keputusan ini;

(3) Dalam hal Keputusan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterbitkan, untuk 
    kepentingan yang mendesak kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Pengembangan dapat 
    memberikan persetujuan pengeluaran pendahuluan berdasarkan permohonan pelaksana proyek 
    dilampiri dengan Daftar Addendum Barang Impor dan surat pernyataan Impor Barang (Bagian 
    Addendum Ke-.....) dari TKPPR yang menyatakan bahwa :
    a.  Menjamin atas pemasukan barang asal impor tersebut akan digunakan/diolah lebih lanjut dan/
        atau ditimbun oleh pelaksana proyek di dalam Kawasan yang telah ditunjuk;
    b.  menjelaskan bahwa terhadap pemasukan barang asal impor tersebut telah dijaminkan oleh 
        pelaksana proyek dengan Surat Sanggup Bayar (SSB) nomor ...tanggal...... dan pelaksana 
        proyek akan memenuhi kewajiban pabean dan cukai apabila Keputusan Pembebasan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan.


                        BAB III
             PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PENGEMBANGAN

                        Pasal 8

Pemasukan barang ke Kawasan Pengembangan dapat dilakukan dari :
a.  Luar Daerah Pabean Indonesia;
b.  Kawasan Berikat Batam;
c.  DPIL.

                        Pasal 9

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean Indonesia ke kawasan Pengembangan dilakukan dengan 
    menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri :
    a.  Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam impor dari 
        Direktur Jenderal;
    b.  Invoice;
    c.  Packing List;
    d.  Bill of Lading; dan
    e.  Dokumen pendukung lainnya.

(2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

(3)     Tatacara pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai 
    tatalaksana kepabeanan di bidang impor.


                        Pasal 10

(1) Pemasukan barang dari Kawasan Berikat Batam ke Kawasan Pengembangan dilakukan dengan 
    menggunakan PIB dengan dilampiri
    a.  Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam rangka impor dari 
        Direktur Jenderal;
    b.  Invoice;
    c.  Packing List;
    d.  Bill of Lading; dan
    e.  Dokumen pendukung lainnya.

(2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

(3) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan di Kantor yang mengawasi Kawasan 
    Pengembangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.


                        Pasal 11

(1) Atas pemasukan alat besar dari luar Daerah Pabean Indonesia dan dari Kawasan Berikat Batam dapat 
    dilakukan dengan fasilitas impor sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI 
    No. 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996.

(2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk dan 
    dilaksanakan dengan mempertaruhkan jaminan.

(3)     Ketentuan tentang pembebasan dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur 
    tersendiri.

                        Pasal 12

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean Indonesia dan dari Kawasan Berikat Batam ke Kawasan 
    Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dan pasal 10 khusus untuk minuman 
    mengandung Etil Alkohol hanya dapat dilakukan oleh Importir yang telah memiliki Nomor Pokok 
    Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

(2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru dapat dilakukan setelah :
    a.  Dilekati Pita Cukai yang diwajibkan pada setiap kemasan penjualan eceran sesuai ketentuan 
        yang berlaku;
    b.  Dilekati Label Khusus untuk Kawasan Pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun.


                        Pasal 13

(1) Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b harus dilekatkan pada etiket kemasan 
    penjualan eceran.

(2) Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b disediakan oleh importir yang 
    bersangkutan dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a.  Bentuk segi empat dengan ukuran 1,5 x 3,5 cm dengan warna perak;
    b.  Sekurang-kurangnya mencantumkan nama importir dan peringatan khusus dijual/dikonsumsi 
        untuk Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
    c.  Terbuat dari bahan yang apabila label tersebut dikelupas etiketnya ikut rusak.


                        Pasal 14

(1) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dari Kawasan Berikat Batam ke 
    Kawasan Pengembangan dilakukan dengan menggunakan formulir BC.1.2.

(2) Formulir BC.1.2 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan :
    a.  Lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan 
        merangkap sebagai dokumen pelindung pengangkutan;
    b.  Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat Batam setelah barang diterima;
    c.  Lembar ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat Batam sebagai lembar kontrol.

(3) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

(4)     Tatacara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tatacara 
    pengeluaran barang yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 825/KMK.00/1990 tanggal 
    30 Juli 1990.


                        Pasal 15

(1) Pemasukan barang dari DPIL ke Kawasan Pengembangan dilakukan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan sebagaimana contoh lampiran III Keputusan ini dilampiri dengan :
    a.  Surat Keputusan Pembebasan dari Direktur Jenderal Pajak;
    b.  Faktur Pajak;
    c.  Dokumen pendukung lainnya.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 
    peruntukan :
    a.  Lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan;
    b.  Lembar ke-2 untuk Pelaksana Proyek;
    c.  Lembar ke-3 untuk perusahaan di DPIL.

(3) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4)     Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam lampiran 
    IV Keputusan ini.


                        BAB IV
                   PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PENGEMBANGAN

                        Pasal 16

Pengeluaran barang dari Kawasan Pengembangan dapat dilakukan dengan tujuan :
a.  Ekspor;
b.  Ekspor kembali;
c.  Kawasan Berikat Batam;
d.  Diimpor untuk dipakai.


                        Pasal 17

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Pengembangan untuk ekspor dilakukan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Barang Tertentu (PEBT).

(2)     Tatacara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tatalaksana 
    kepabeanan di bidang ekspor.


                        Pasal 18

(1) Pengeluaran barang asal impor dari Kawasan Pengembangan untuk diekspor kembali dilakukan 
    dengan menggunakan PEBT.

(2) Tatacara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tatalaksana 
    kepabeanan di bidang ekspor.


                        Pasal 19

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Pengembangan ke Kawasan Berikat Batam dilakukan dengan 
    menggunakan formulir BC.1.2.

(2) Formulir BC.1.2 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 1 (satu) copy lembar ke-1 dengan 
    peruntukkan:
    a.  Lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Bongkar Batam merangkap sebagai 
        dokumen pelindung pengangkutan;
    b.  Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan setelah 
        barang diterima;
    c.  Lembar ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan sebagai 
        lembar kontrol;
    d.  Copy lembar ke-1 untuk Pelaksana Proyek.

(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Tatacara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam lampiran 
    V Keputusan ini.


                        Pasal 20

Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ke dalam lokasi Kawasan Berikat Batam dilakukan 
sesuai tatacara pemasukan barang yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 825/KMK.00/1990 
tanggal 30 Juli 1990. 


                        Pasal 21

(1) Pengeluaran barang dan/atau barang hasil olahan asal impor dari Kawasan Pengembangan ke DPIL 
    untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB. 

(2) Perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Bea masuk berdasarkan tarif barang/bahan baku asal impor dengan pembebanan yang 
        berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Pengembangan dan Nilai Pabean yang terjadi 
        pada saat barang dimasukkan ke Kawasan Pengembangan;
    b.  PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan;
    c.  Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku pada saat impor untuk dipakai.

(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Pengembangan.

(4) Penyelesaian pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor atas pengeluaran barang 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Bank Devisa atau Kantor di Kawasan 
    Pengembangan.

(5) Tatacara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tatalaksana 
    kepabeanan di bidang impor.


                        Pasal 22

(1) Pengeluaran kembali barang asal DPIL dari Kawasan Pengembangan ke DPIL dilakukan dengan 
    menggunakan pemberitahuan sebagaimana contoh dalam lampiran VI Keputusan ini dengan dilampiri 
    dokumen asal pemasukan dan dokumen pendukung lainnya.

(2) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Pengembangan.

(3)     Tatacara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam lampiran 
    VII Keputusan ini.


                        BAB V
              PENJUALAN BARANG DI TEMPAT-TEMPAT PENJUALAN 
                DALAM KAWASAN PENGEMBANGAN

                        Pasal 23

(1) Penjualan barang asal impor yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan Keputusan ini dapat 
    dilaksanakan oleh Pelaksana Proyek di tempat-tempat penjualan dalam Kawasan Pariwisata di Pulau 
    Bintan dan hanya dapat dilakukan kepada :
    a.  Pemegang paspor luar negeri;
    b.  Paspor Indonesia yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean Indonesia;
    c.  Pemegang kartu khusus.

(2) Kartu khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Kepala Kantor yang 
    mengawasi Kawasan Pengembangan setelah mendapat rekomendasi dari TKPPR.

(3) Pengusaha tempat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat nomor dan tanggal 
    kuitansi pembelian, paspor atau kartu khusus untuk tiap-tiap pembelian yang dilakukan oleh 
    orang-orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Apabila penjualan barang asal impor dilakukan kepada orang yang tidak berhak sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), pengusaha tempat penjualan dikenakan sanksi membayar Bea Masuk dan 
    Pajak dalam rangka impor yang terutang ditambah denda sebesar 100% dari pungutan negara yang 
    terutang.

(5) Ketentuan mengenai tempat penjualan dan tatacara pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    huruf a dan b berlaku Keputusan Menteri Keuangan RI No. 109/KMK.00/1993 tanggal 3 Februari 1993.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat penjualan dan tatacara pembelian sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) huruf c akan diatur tersendiri.

(7) Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan, penjualan barang asal impor di 
    Kawasan Pengembangan dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.


                        BAB VI
                  KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PROYEK

                        Pasal 24

(1) Pelaksana Proyek berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang yang 
        dimasukkan ke Kawasan Pengembangan;
    b.  Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
    c.  Menyimpan dan mengatur barang dan/atau bahan secara tertib dan teratur;
    d.  Menatausahakan dan membukukan barang sisa hasil pengolahan dan/atau potongan;
    e.  Menatausahakan dan membukukan barang yang rusak atau busuk;
    f.  Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku-buku dan catatan-
        catatan serta dokumen yang ditetapkan sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Bagi perusahaan industri di kawasan Pengembangan berkewajiban pula :
    a.  Menyampaikan data konversi pemakaian bahan baku perjenis hasil produksi;
    b.  Pemasukan barang dari DPIL diberikan tanda khusus untuk setiap asal barang;
    c.  Menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor mengenai :
        -   Persediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dengan menggunakan formulir 
            sebagaimana contoh lampiran VIII A;
        -   Persediaan barang dalam proses dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh 
            lampiran VIII B;
        -   Persediaan bahan jadi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh lampiran
            VIII C.

(3) Bagi pengusaha Kawasan Pariwisata dan Kawasan Penimbunan berkewajiban pula menyampaikan 
    laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala kantor mengenai :
    a.  Realisasi impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh lampiran IX A;
    b.  Realisasi pengeluaran barang dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh lampiran 
        IX B.


                        Pasal 25

Pelaksana Proyek wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di Kawasan Pengembangan 
apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 26

Pelaksana Proyek dilarang memindahlokasikan dan/atau memindahtangankan barang dan/atau bahan tanpa 
persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


                        Pasal 27

Barang yang dilarang untuk diimpor tidak diperbolehkan untuk dimasukkan ke Kawasan Pengembangan.


                        Pasal 28

(1) Pelaksana Proyek bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang 
    terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Pengembangan.

(2) Pelaksana Proyek dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal 
    barang yang ada di Kawasan Pengembangan :
    a.  musnah tanpa sengaja; dan/atau
    b.  diekspor; dan/atau
    c.  diekspor kembali; dan/atau
    d.  dimasukkan ke Kawasan Berikat Batam; dan/atau
    e.  dimasukkan ke DPIL.


                        BAB VII
                           PENGAWASAN

                        Pasal 29

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan. Dan dokumen dari Pelaksana Proyek berkaitan dengan pemasukan dan 
    pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Pengembangan serta pencacahan sediaan barang.

(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan selisih kurang jumlah dan/
    atau jenis barang atau ditemui adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, 
    Pelaksana Proyek bertanggung jawab atas pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang 
    terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari pungutan negara yang 
    terutang.

(3)     Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih jumlah dan/atau 
    jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


                        BAB VIII
                          KETENTUAN LAIN

                        Pasal 30

Atas barang dan/atau bahan yang berada di Kawasan Pengembangan yang rusak atau busuk, Pelaksana 
Proyek wajib :
a.  mengekspor kembali; dan/atau
b.  memusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor; dan/atau
c.  dimasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan.


                        Pasal 31

Barang sisa dan/atau potongan dari Kawasan Pengembangan dapat :
a.  Dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi BM dan Pajak dalam rangka impor sepanjang telah memenuhi 
    ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dengan menggunakan pemberitahuan pabean; 
    dan/atau
b.  Dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor.


                        Pasal 32

Bagi Kawasan Industri yang telah ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Berikat berlaku ketentuan Kawasan 
Berikat.


                        Pasal 33

Sebagai tempat pengawasan lalu lintas barang ke dan dari Kawasan Pengembangan ditunjuk :
a.  Pelabuhan laut Tanjung Uban di Tanjung Uban, Bandar Sri Udana di Lobam dan Bandar Bentang Telani
    di Lagoi.
b.  Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun di Pulau Karimun.
c.  Pos darat Simpang Lagoi di Kawasan Wisata Lagoi.
d.  Tempat-tempat lain dalam pengawasan Kepala Kantor Inspeksi Tipe B Bea dan Cukai Tanjung Bali 
    Karimun dan Kepala Kantor Inspeksi Tipe C Bea dan Cukai Tanjung Uban berdasarkan Keputusan 
    Kepala Kantor. 


                        BAB IX
                             KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 34

(1) Barang-barang yang telah diberikan persetujuan pengeluaran pendahuluan oleh Kepala Kantor 
    Inspeksi Tipe B Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kepala Kantor Inspeksi Tipe C Bea dan 
    Cukai Tanjung Uban yang sampai tanggal Keputusan ini belum memperoleh Surat Keputusan 
    Pembebasan dinyatakan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam 
    rangka impor berdasarkan keputusan ini.

(2)     PIB-PIB yang telah diberi persetujuan pengeluaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    wajib diselesaikan secara administrasi dengan menunjuk nomor dan tanggal keputusan ini.


                        BAB X
                              PENUTUP

                        Pasal 35

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, semua Keputusan dan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan 
    oleh Direktur Jenderal tentang Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor 
    untuk kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan 
    Propinsi Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)     Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor atas 
    pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud 
    pada Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.


                        Pasal 36

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 1998
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

SOEHARDJO