Keputusan Bersama Menteri
Keputusan Bersama Menteri - 4 TAHUN 2008 :: HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
Keputusan Bersama Menteri - 212/PMK.04/2007 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 527/KMK.04/2002 DAN NOMOR 819/MPP/Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR
Keputusan Bersama Menteri - 97 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006, NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007
Keputusan Bersama Menteri - 55 TAHUN 2007 :: HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008
Keputusan Bersama Menteri - 481 TAHUN 2006 :: HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007
Keputusan Bersama Menteri - 357/KMK.012/2006 :: PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Keputusan Bersama Menteri - 412/KMK.010/2005 :: PEMBENTUKAN TIM PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK
Keputusan Bersama Menteri - 294/KMK.03/2003 :: TATA CARA PENITIPAN PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA DI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Keputusan Bersama Menteri - 527/KMK.04/2002 :: TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR
Keputusan Bersama Menteri - 53/KMK.017/1999 :: PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Keputusan Bersama Menteri - 321/KMK.01/1997 :: TATACARA DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI
Keputusan Bersama Menteri - 1089a/KMK.04/1988 :: RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Keputusan Bersama Menteri - 437/KMK.04/1987 :: RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN, INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988
Keputusan Bersama Menteri - 947/KMK.05/1985 :: TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI