KEPUTUSAN BERSAMA 
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                        NOMOR KEP-74/PJ/1995, KEP-54/BC/1995

                        TENTANG 

  PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
               NOMOR KEP-13/PJ/1993, KEP-49/BC/1993, TANGGAL 12 JUNI 1993

          DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa sejak dilakukannya konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Ekspor Barang melalui Tim Gabungan 
    Pengamanan Restitusi PPN terdapat kecenderungan penurunan jumlah penyimpangan restitusi PPN 
    karena ekspor BKP, oleh karenanya konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Ekspor Barang melalui Tim 
    Gabungan tersebut perlu diteruskan;
b.  bahwa dalam rangka pengamanan pemberian restitusi PPN dan untuk kelancaran konfirmasi 
    kebenaran Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, keberadaan Tim Gabungan Pengamanan 
    Restitusi Pajak Pertambahan Nilai masih diperlukan;
c.  bahwa guna menunjang terselenggaranya tertib administrasi Tim Gabungan dengan mengingat sering 
    terjadi mutasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai, maka penunjukan Ketua/Anggota Tim Gabungan baik di tingkat pusat maupun di daerah-
    daerah perlu dilakukan secara ex officio.
d.  bahwa oleh karena itu penunjukan Ketua/Anggota Tim Gabungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 
    Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor   Kep-13/PJ/1993  
    ____________________      perlu diubah.
    Nomor Kep-49/BC/1993

Mengingat :

1.  Undang-undang tarif (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3568);
4.  Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 358);
6.  Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Arus Barang untuk Menunjang 
    Kegiatan Ekonomi;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 tentang 
    Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995 tentang 
    Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 738/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 
    tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Ekspor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI   
TENTANG PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN PENGAMANAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NOMOR : KEP-13/PJ/1993
_____________________   tanggal 12 Juni 1993.
NOMOR : KEP-49/BC/1993


                        Pasal I

Mengubah pasal 1 Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
NOMOR : KEP-13/PJ/1993
_____________________    tanggal 12 Juni 1993 sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :
  NOMOR : KEP-49/BC/1 

________________________________________________________________________
No. Unit Organisasi                            Jabatan
________________________________________________________________________

1   Direktur Pemberantasan Penyelundupan            Ketua
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai           Merangkap anggota

2   Direktur PPN dan PTLL Direktorat                Wakil Ketua
    Jenderal Pajak                      Merangkap Anggota

3   Sekretaris Direktorat Jenderal Bea          Anggota
    dan Cukai

4   Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat           Anggota
    Jenderal Pajak

5   Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat          Anggota
    Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

6   Kepala Sub Direktorat Verifikasi PPN dan            Anggota
    PTLL Direktorat Jenderal Pajak

7   Kepala Sub Direktorat Pengendalian Operasi      Anggota
    Pemberantasan Penyelundupan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai

8   Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat         Anggota
    Jenderal Pajak
________________________________________________________________________


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 
dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK             DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

       ttd                              ttd

     FUAD BAWAZIER                           SOEHARDJO