KEPUTUSAN BERSAMA 
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
               DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO 
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
              NOMOR KEP-046/BC/86, KEP-18/PJ/1986, 13221/DIRUTPOS/1986

                        TENTANG 

      TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH 
      SERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO

        DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DAN 
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang   :   dst

Mengingat   :   dst

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH SERTA 
PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.


                        Pasal 1

(1) Atas Impor Barang yang melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro  yang selanjutnya disebut Kiriman 
    Pos Pabean, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibuat "Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos" 
    dalam formulir PPKP yang contohnya dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran 1).

(2) Pada PPKP tersebut dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 
    yang harus dibayar oleh penerima Kiriman Pos Pabean.


                        Pasal 2

(1) Penerima Kiriman Pos Pabean menyetor langsung Bea Masuk serta Pajak-Pajak yang terhutang 
    kepada Kantor Kas Negara melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro.

(2) Penyetoran Bea Masuk dilaksanakan dengan mempergunakan formulir Gir 5 yang dilampiri Model KK 
    44 oleh Kantor Pos Lalu Bea/Kantor Pos ke rekening Kantor Kas Negara di Kantor Sentral Giro/Sentral 
    Giro Gabungan.

(3) Penyetoran PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan formulir Surat 
    Setoran Pajak bentuk KPU 26B dan formulir Gir 5 dengan ketentuan sebagai berikut : 
    a.  1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing jenis pajak, untuk 
        surat pos/paket pos yang dicacah dalam satu formulir PPKP.
    b.  1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing Jenis pajak, untuk 
        surat pos/paket pos yang dicacah dalam beberapa formulir PPKP untuk satu penerima.
    Contoh formulir KPU 26B dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran II).

(4) Penerima Kiriman Pos Pabean yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengisi ruang 
    yang disediakan untuk NPWP pada formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dengan angka 0 (nol) 
    kecuali dua digit terakhir diisi dengan Nomor Kode Wilayah Inspeksi Pajak dimana Kantor Pos dan Giro 
    yang bertindak sebagai Kantor Lalu Bea berkedudukan.


                        Pasal 3

(1) Setiap hari kerja, Kantor Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dalam hal ada pembukuan bea masuk
    ke Rekening Kantor Kas Negara, mengirimkan KK 44,  PPKP dan Daftar Pengantar yang contohnya 
    dilampirkan bersama Surat Keputusan Bersama ini (lampiran III) ke Kantor Bea dan Cukai di Kantor 
    Pos Lalu Bea.

(2) Tata Cara Penerimaan, Pelaporan dan Prosedur administrasi lainnya berkenaan dengan PPN, PPn 
    Barang Mewah dan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam "Pengumuman 
    Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perusahaan Umum 
    Pos dan Giro mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak melalui Kantor Pos dan Giro" tanggal 
    18 April 1984.


                        Pasal 4

Atas Kiriman Pos Pabean yang bernilai Fob US $ 5000 (lima ribu dolar US) keatas atau setara dalam mata uang 
asing lainnya, ataupun kurang dari Fob US $ 5000 yang dilengkapi dengan Laporan Kebenaran Pemeriksaan 
(LKP) berlaku ketentuan umum dibidang impor.


                        Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan Bersama ini akan diatur oleh masing-masing Direktorat 
Jenderal maupun Perusahaan Umum Pos dan Giro baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.


                        Pasal 6

Keputusan Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1986.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 April 1986

DIREKTUR JENDERAL       DIREKTUR JENDERAL PAJAK         DIREKTUR UTAMA
   BEA DAN CUKAI              SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL           PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
                                                
    ttd                ttd                           ttd

   Drs. SARJATMO            Drs. SALAMUN. A.T.                   MOELJOTO, Bc. A.B