tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg


 


KEPUTUSAN BERSAMA 

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

  DAN

         DIREKSI BANK INDONESIA

           NOMOR KEP-38/A/51/0893, KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, 98/DIRJEN/1993, 26/56/KEP.DIR

 

TENTANG 

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA 

     MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

 

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

      DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN DIREKSI BANK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

Bahwa tatacara penerimaan, penatausahaan, pelaporan setoran penerimaan negara dan pengenaan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. **5/KMK.01/1993** tanggal 5 Januari 1993, perlu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia;

 

 

b.

bahwa Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi :

No:  KEP-46/A/1989

No:  KEP-23/PJ/1989                      tanggal 1 Mei 1989

No:  KEP-68/BC/1989

No:  34/DIRJEN/1989

perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. **5/KMK.01/1993** tanggal 5 Januari 1993;

 

 

c.

Bahwa ketentuan tersebut pada huruf a dan b perlu dituangkan dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia.

Mengingat

:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: **325/KMK.01/1989** tanggal 6 April 1989 tentang Penetapan Besarnya Provisi atas pengurusan barang impor yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 382/KMK.01/1989 tanggal 20 April 1989 tentang Penunjukan, Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Dasar Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan No. **538/KMK.04/1990** tanggal 14 Mei 1990, tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1318/KMK.00/1990 tanggal 27 Oktober 1990 tentang Penyempurnaan Tata Laksana Pabean di Bidang Impor;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan No. 737/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang Tata Laksana Pabean di Bidang Impor;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan No. **124/KMK.03/1993** tanggal 10 Pebruari 1993 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui Perum Pos dan Giro.

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI.

 

 


Pasal 1

 

 

(1)

Tata Cara Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Dalam Rangka Impor, melalui Bank Persepsi berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini;

 

 

(2)

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini;

 

 

(3)

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini;

 

 

(4)

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Perum Pos dan Giro, serta pembayaran provisinya, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan ini;

 

 


Pasal 2

 

 

(1)

Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelimpahan setoran penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I;

 

 

(2)

Bank Indonesia melaksanakan pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan/kekurangan pelimpahan setoran penerimaan negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1), sesuai Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. **5/KMK.01/1993**.

 

 


Pasal  3

 

 

(1)

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melakukan pengawasan atas ketertiban penyampaian semua dokumen penerimaan negara yang dilaksanakan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;

 

 

(2)

Apabila dalam pengawasannya tersebut ditemui adanya penyimpangan terhadap aturan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, KPKN wajib memberikan tegoran tertulis kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.

 

 


Pasal  4

 

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengawasi pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing;

 

 

(2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengadakan pertemuan regional bila dianggap perlu.

 

 


Pasal 5

 

 

Dengan mulai berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:

 

 

1.

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi :

No: KEP-46/A/1989

No: KEP-23/PJ/1989                      tanggal 1 Mei 1989

No: KEP-68/BC/1989

No: 34/DIRJEN/1989

tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 atas Impor dan cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, dan Penyelenggaraan Pengawasan Barang Kiriman melalui Perum Pos dan Giro;

 

 

2.

Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak:

No. SE-13/A/1985     

No. SE-03/PJ.4/1985 

tanggal 29 April 1985 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Negara, melalui Bank-bank Pemerintah (kecuali BAPINDO dan Bank Tabungan Negara) yang bukan karena impor;

 

 

3.

Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak:

No. SE-52a/A/1990   

No. **SE-10/PJ.2/1990** 

tanggal 29 Maret 1990 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak dan Penatausahaan Setoran Pajak melalui Bank dan Kantor Pos.

 

 


Pasal 6

 

 

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Bersama ini.

 

 


Pasal 7

 

 

Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 1993

 

 

DIREKTUR JENDERAL
ANGGARAN,
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,

ttd
 
ttd
BENJAMIN PARWOTO FUAD BAWAZIER

 

 

DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI,

ttd
 
SOEHARDJO

 

 

DIREKTUR JENDERAL
POS DAN TELEKOMUNIKASI,
DIREKTUR
BANK INDONESIA,

ttd
 
 ttd
DJAKARIA PURAWIDJAJA HENDROBUDIYANTO