KEPUTUSAN BERSAMA 
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
              DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
                      NOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995

                        TENTANG 

       TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF 
                BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN

      DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di bidang pemberian 
    pengurangan pajak bumi dan bangunan, perlu ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara 
    pelaksanaan permohonan pengurang secara kolektif;
b.  bahwa tata cara permohonan pengurangan secara kolektif perlu diatur dengan Keputusan Bersama 
    Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran 
    Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang perubahan Atas Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 
    tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3569);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991  
    tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian 
    Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang tata 
    cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN 
OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA 
KOLEKTIF BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:
a.  Kepala Daerah adalah:
    -   Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, untuk wilayah DKI Jakarta;
    -   Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya 
        Dati II;
    -   Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau, untuk wilayah Kotamadya Administratip Batam.
b.  Dinas Pendapatan Daerah adalah:
    -   Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, untuk DKI Jakarta;
    -   Dinas Pendapatan Kabupaten/Kotamadya, untuk Kabupaten/Kotamadya Dati II;
    -   Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Riau, untuk wilyah Kotamadya Administratip Batam.


                        Pasal 2

(1) Permohonan pengurangan dapat diajukan secara Kolektif bagi wajib pajak perseorangan tertentu 
    seperti kelompok petani, pensiunan pegawai negeri, purnawirawan ABRI, veteran, dan eks pejuang 
    kemerdekaan, dan masyarakat lainnya sebelum SPPT diterbitkan;

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk satu tahun pajak.

(3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Daerah cq. Dinas Pendapatan Daerah Tk.II oleh 
    Kepala Desa/Lurah atau organisasi antara lain PWRI, PEPABRI, LVRI, dengan mencantumkan 
    besarnya presentase pengurangan yang diminta untuk setiap wajib pajak dengan mempergunakan 
    formulir seperti contoh dalam lampiran 1;

(4) Atas permohonan tersebut Dinas Pendapatan Daerah Tk. II melakukan penelitian dan mengusulkan 
    besarnya persentase pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    bersangkutan;

(5) Permohonan pengurangan secara kolektif sebelum SPPT terbit diajukan paling lambat minggu pertama 
    bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan;

(6) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka 
    permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang bersangkutan 
    dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan memberikan penjelasan seperlunya.


                        Pasal 3

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan 
    secara kolektif, memberikan tanda terima dan menatausahakannya;

(2) Berdasaarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara atas permohonan pengurangan 
    sebagaimana pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan 
    Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif dengan menggunakan formulir seperti contoh 
    dalam lampiran 2 dan 3;

(3) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah 
    ditetapkan sebelum SPPT untuk obyek pajak yang bersangkutan diterbitkan;

(4) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif hanya berlaku untuk satu tahun pajak;

(5) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah 
    untuk diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang mengajukan permohonan 
    pengurangan dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    yang besangkutan.


                        Pasal 4

Berdasarkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan mengurangi jumlah ketetapan PBB dan mencantumkan besarnya ketetapan PBB yang telah 
dikurangi tersebut dalam SPPT.


                        Pasal 5

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara teknis dalam Keputusan Bersama ini, berlaku ketentuan dalam 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara 
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan


                        Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1995.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 1995

DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
        DAN OTONOMI DAERAH                                  

             ttd                                      ttd

          SUMITRO MASKUN                                   FUAD BAWAZIER