KEPUTUSAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR KEP-04/PJ.6/1994, KEP-12/A/44/0394

                        TENTANG 

        TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
                          BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan penggunaan dana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian 
    Pemerintah Pusat, maka dipandang perlu diatur tatacara pembagian dan penyaluran penerimaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah Tingkat II;
b.  bahwa tata cara pembagian dan penyaluran perlu diatur dengan Surat Keputusan Bersama Direktur 
    Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Stbl Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik   
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
4.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tentang penggunaan Penerimaan Pajak Bumi 
    dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat,

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG 
TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH 
PUSAT


                        Bab I
                               Umum

                               Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang 
    diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan.
b.  Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya dan Kotamadya Administratif.
c.  SPP-SKO adalah Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi.
d.  SKO adalah Surat Keputusan Otorisasi
e.  SPP-SPM adalah Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar.
f.  SPM adalah Surat Perintah Membayar.
g.  Ditjen Anggaran adalah Direktorat Jenderal Anggaran pada Departemen Keuangan.
h.  Ditjen pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak pada Departemen Keuangan.
i.  Kanwil Ditjen Anggaran adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
j.  KPKN adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.


                        Bab II
                         Pembagian Dana

                        Pasal 2

(1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat 
    penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II.

(2) Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah realisasi penerimaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.

(3) Setiap awal tahun anggaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan 
    alokasi sementara pembagian PBB bagian Pemerintah Pusat kepada masing-masing Daerah Tingkat 
    II, berdasarkan rencana penerimaan PBB yang tercantum di dalam APBN.

(4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan PBB 
    dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran 
    menetapkan alokasi definitip pembagian PBB masing-masing Daerah Tingkat II.

(5) Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan PBB tahun 
    anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada 
    Daerah Tingkat II.

(6) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi 
    definitip kepada :
    a.  Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
    b.  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur Kepala 
        Daerah Tingkat I yang bersangkutan.


                        Pasal 3

(1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat II, 
    Direktorat Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktorat Jenderal Anggaran, yang diatur 
    sebagai berikut :
    a.  Tahap pertama, paling lambat pada akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) 
        dari alokasi sementara.
    b.  Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (limapuluh per 
        seratus) dari alokasi sementara.
    c.  Tahap ketiga, paling lambat pada akhir bulan kedua triwulan IV sebesar sisa antara alokasi 
        definitip dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua.

(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat 
    Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada :
    a.  Gubernur Kepala Daerah Tingkat  I yang membawahi Kotamadya Administratif.
    b.  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
    c.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas setempat.


                        Bab III
                         Penyaluran Dana

                                Pasal 4

(1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 3 ayat (2), Bupati/Walikotamadya 
    Kepala Daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya 
    Administratif mengajukan SPP-SPM Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang 
    diserahkan untuk Daerah Tingkat II kepada KPKN.

(2) Atas dasar permintaan dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Bupati/
    Walikotamadya Kepada daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan 
    menyalurkannya melalui kas daerah.


                        Bab IV
                              Pelaporan

                        Pasal 5

(1) KPKN selambat-lambatnya satu minggu setelah penerbitan SPM menyampaikan laporan kepada 
    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran.

(2) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran selanjutnya menyampaikan rekapitulasi laporan yang 
    diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal 
    Pajak.


                         Bab V
                               Penutup

                        Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan bersama ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang 
tugas masing-masing.


                        Pasal 7

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1994/1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK                 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

       ttd.                                      ttd,

     FUAD BAWAZIER                                  BENJAMIN PARWOTO