KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 98/PJ.1/1996

                              TENTANG

       PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 
  TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT 
        JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa sistem laporan sebagai sarana managemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional 
    hendaknya dibuat seefektif mungkin;    
b.      bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan laporan operasional bidang Pemeriksaan Pajak dengan 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Undang-undang Nomor 7 
    tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 dan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, serta peraturan 
    pelaksanaannya;    
c.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, maka sistem, bentuk dan jenis Laporan 
    Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak yang telah ada perlu diatur kembali dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;    
                    
Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),  sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3566);    
2.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3567);    
3.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3264) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);    
4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak;    
5.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 
    1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Perpajakan.    

                          MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN DIBIDANG OPERASIONAL 
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN 
DAN PENAGIHAN PAJAK.    


                        Pasal I
 
1.      Mengubah dan menambah lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.54/1993 
    tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
    menyangkut seluruh bentuk Laporan Operasional Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan 
    Pajak sebagaimana  tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.    
   
    Mengubah jangka waktu pelaporan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak ke Kantor Wilayah yang semula bulanan menjadi triwulan.
    
   Menetapkan jangka waktu penyampaian laporan untuk :
    a.      Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, dari :    
           -       Bidang Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan 
            Kantor Pelayanan Pajak, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya 
            paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan,    
           -       Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
            paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan.    
    b.      Bidang Penagihan, dari :    
           -       Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya 
            paling lambat tanggal 10 bulan  kedua setelah akhir Triwulan yang bersangkutan,    
           -       Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
            paling lambat tanggal 10 bulan ketiga setelah akhir Triwulan yang bersangkutan.    
 
    Menetapkan tahun masa pembuatan laporan untuk :
    a.      Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah berdasarkan Tahun Takwim/ Tahun 
        Kalender.    
    b.      Bidang Penagihan Pajak adalah berdasarkan Tahun Anggaran.    


                        Pasal II
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 10 September 1996    
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK    
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd    

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO    
NIP.  060033116