KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMORKEP- 91 /PJ/2012

 

TENTANG

 

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI

BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR

WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR

PELAYANAN PAJAK BADAN DAN ORANG ASING, DAN KANTOR

PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012**, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012**;
   MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN .KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN DAN ORANG ASING, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.
PERTAMA :Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012** khusus untuk:

l. KPP Wajib Pajak Besar Satu;

2. KPP Wajib Pajak Besar Dua;

3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;

4. KPP Wajib Pajak Besar Empat;

5. KPP Badan dan Orang Asing; dan

6: KPP Minyak dan Gas Bumi,

mulai tanggal 30 Maret 2012.
KEDUA :Saat mulai beroperasi atau saat mulai mengadministrasikan Wajib Pajak sesuai pembagian sektor sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat J enderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012**, untuk KPP sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah tanggal 1 April 2012.
KETIGA :Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001