KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 756/PJ./2001

                              TENTANG

          PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak serta untuk memberikan adanya 
kepastian hukum dalam pelaksanaan penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam bentuk 
media elektronik, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Lampiran Surat 
Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi 
    Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
PPN DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.  Media elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data 
    dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik antara lain: diskette, Digital Data Storage 
    (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
2.  Struktur data, adalah urutan, atribut dan panjang elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan 
    yang baku.
3.  Lampiran SPT Masa PPN, adalah Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terdiri dari formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1, 1195 B2, 1195 B3, dan 1195 B4.
4.  Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT 
    Masa PPN dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang 
    berlaku.
5.  Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data 
    elektronik Lampiran SPT Masa PPN sesuai dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran 
    I Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang dalam Masa Pajak bulan Nopember 2001 atau Masa Pajak-Masa Pajak 
    berikutnya membuat 500 atau lebih Faktur Pajak Standar untuk penyerahan BKP dan atau penyerahan 
    JKP wajib menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik yang elemen 
    datanya sudah sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik yang elemen datanya sudah 
    sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) dan (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa 
    PPN.

(4) Dokumen lainnya yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT Masa PPN selain lampiran 
    SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 3 tetap disampaikan menggunakan formulir 
    yang telah ditentukan.


                        Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyampaikan Lampiran SPT 
Masa PPN dalam bentuk media elektronik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk surat 
pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

(1) Lampiran SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan syah 
    dan berlaku efektif setelah melalui proses penelitian dan pengujian data oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(2) Penelitian dan pengujian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap kali pada saat 
    Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya.

(3) Hasil penelitian dan pengujian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala 
    KPP kepada Pengusaha Kena Pajak dan berfungsi sebagai bukti penerimaan lampiran SPT Masa PPN.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 500/PJ./2001 tentang 
Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dengan Menggunakan Media Elektronik dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku untuk pertama kalinya untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO