KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 70/PJ./1995

                              TENTANG

    TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 
                   ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan dalam negeri hasil 
produksi semen oleh industri semen, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, 
penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994;
2.  Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya 
    Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran 
    Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan 
    Penundaan Pembayaran Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, 
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN 
DI DALAM NEGERI.


                                Pasal 1

(1) Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
    penjualan semua jenis semen di dalam negeri.

(2) Distributor tunggal/utama industri semen PT. Indocement, PT. Semen Cibinong, dan PT. Semen 
    Nusantara juga ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang
    bergerak di bidang industri semen dan badan usaha distributor tunggal/utama PT. Indocement, PT.
    Semen Cibinong, dan PT. Semen Nusantara sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) yang telah 
    terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen di 
    dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 2

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen dan distributor tunggal/
    utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) pada saat penjualan semen di 
    dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

(2) Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan 
    semen dalam negeri oleh PT. Indocement, PT. Semen Cibinong dan PT. Semen Nusantara kepada 
    distributor utama/tunggalnya.


                        Pasal 3

(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan  Pasal 22 
    atas penjualan semen pada saat penjualan semen di dalam negeri dilakukan sesuai dengan tarif 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemungut Pajak 
    wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) 
    yaitu :
    -   lembar pertama  :   untuk Wajib Pajak (pembeli) ;
    -   lembar kedua    :   disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT 
                    Masa PPh Pasal 22) ; 
    -   lembar ketiga   :   untuk arsip Pemungut Pajak.


                        Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak 
    terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak 
    terjadinya pengembalian semen tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, 
    industri semen dan distributor tunggal/utama menggantinya dengan semen yang sama, baik phisik 
    maupun jumlah harganya.

(2) Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur 
    dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
    -   lembar pertama dan lembar kedua     :   untuk Pemungut Pajak;
    -   lembar ketiga               :   untuk arsip Wajib Pajak (pembeli).

    Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    a.  Nomor dan tanggal Nota Retur,
    b.  Nama, alamat dan NPWP pembeli,
    c.  Nama, alamat dan NPWP industri semen, atau distributor tunggal/utamanya,
    d.  Nomor dan tanggal Faktur pembelian semen yang dikembalikan,
    e.  Macam, jenis, kuantum dan harga semen yang dikembalikan,
    f.  Tanda tangan pembeli.


                        Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 
    memperhatikan Pasal 4 harus disetor oleh Pemungut Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
    berikutnya setelah Masa Pajak, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau
    Kantor Pos dan Giro.

(2) Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    dan Pasal 5, Pemungut Pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan 
    Pajak ditempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa 
    Pajak, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 (oleh Badan     Usaha Industri) 
    yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    ayat (2) dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah bulan takwim.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.




Ditetapkan di  Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER