KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 66/PJ./1995

                              TENTANG

               PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ./1995 
    TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN 
       PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih memudahkan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 sehubungan atas penjualan hasil produksi industri rokok putih di dalam negeri 
    dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1995
    tanggal 22 Mei 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Rokok Putih Dalam Negeri;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta 
    Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat 
    Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara 
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 Tentang Penentuan 
    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara 
    Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan 
    Pembayaran Pajak;

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-42/PJ./1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN 
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL  PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DI DALAM 
NEGERI.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1995 tanggal 22 Mei 
1995 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :


                        "Pasal 5

    Pemungut Pajak wajib menyetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro Pajak Penghasilan 
    Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa 
    Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final.

                        Pasal 6

    Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah 
    dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan 
    Pemungut Pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan 
    menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri lembar kedua Bukti Pemungutan 
    PPh Pasal 22 Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), lembar ketiga Surat Setoran Pajak 
    Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan apabila ada, lembar kedua Nota Retur sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 2 )."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER