DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-64/PJ/2007

 

 

 

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-11/PJ/2007
TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN
USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

Menimbang

:

bahwa untuk kepentingan dinas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

 

 

3.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **132/PMK.01/2006** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-161/PJ./2001** tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

6.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-263/PJ/2002** tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-364/PJ/2002**;

 

 

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-11/PJ/2007 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA.

 

 

 

 

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2007 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098