DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 diatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun, b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a. perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak Atas Nama Konsultan Pajak yang Meninggal Dunia atau Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Tahun; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740). 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 347/KMK.01/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 167/PJ./2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN. PERTAMA : Mencabut Izin Praktek Konsultan Pajak atas nama para konsultan pajak yang meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (Tujuh puluh) tahun sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 5. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; 6. Para Konsultan Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 27 April 2009 Direktur Jenderal Pajak, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098