KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 64/PJ.1/1996

                              TENTANG

           PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 
          TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka peningkatan kepada Wajib Pajak dan adanya beberapa perubahan peraturan 
    perpajakan yang berdampak pada tata cara pembayaran dan penyetoran pajak terutang, maka perlu 
    dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
b.  bahwa sehubungan dengan hal diatas, perlu ditetapkan kembali bentuk formulir Surat Setoran Pajak 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN 
PAJAK.


                        Pasal 1

1.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-54/PJ.24/1994 tanggal 
    28 Desember 1994 diubah, menjadi sebagai berikut :
     
                        "Pasal 2

    (2) Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri 
        dari :
        Lembar Ke-1 :   Untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran/pemungutan;
        Lembar Ke-2 :   Untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan 
                    Kas Negara;
        lembar ke-3 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak;
        Lembar ke-4 :   Untuk penerima pembayaraan (Bank Persepsi/Kantor Pos 
                    dan Giro);
        Lembar ke-5 :   Untuk Wajib Pajak/Penjual, untuk diserahkan ke PPAT,".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 20 Juni 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO