KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 05/PJ.6/1994

                              TENTANG

          PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBYEK PAJAK (SISMIOP) 
                PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN ANGGARAN 1994/1995

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka perbaikan administrasi dan peningkatan penerimaan PBB, maka Sistem 
    Manajemen Informasi Obyek Pajak PBB perlu dilaksanakan lebih lanjut di beberapa Daerah Tingkat II;
b.  bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Perndaftaran dan 
    Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-778/PJ.6/1991 tanggal 5 Nopember 1991 tentang Proyek 
    Percontohan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan di 
    Kabupaten Bekasi dan di Wilayah Jakarta Timur;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ.6/1992 tentang Pelaksanaan Sistim Manajemen 
    Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Wilayah Daerah Khusus Ibukota 
    (DKI) Jakarta dan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi.
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1993 tentang Pelaksanaan Sistim Manajemen 
    Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kotamadya Medan, Palembang, 
    Bandar Lampung, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Ujung 
    Pandang, serta di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi dan Bogor.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBYEK 
PAJAK (SISMIOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN ANGGARAN 1994/1995.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) adalah suatu sistem yang 
terintegrasi untuk mengolah informasi data obyek dan subyek pajak dengan bantuan komputer, pajak 
pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas Nomor Obyek Pajak 
(NOP), pemrosesan, pemeliharaan (updating), sampai dengan hasil keluaran berupa SPPT, STTS, dan DHKP 
dalam program SISMIOP, serta peningkatan pelayanan Wajib Pajak pada satu tempat.


                        Pasal 2

Pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada tahun 1994/1995 dilaksanakan di Daerah-
daerah Tingkat II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1) Pedoman teknis pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 617/KMK.04/1991 tanggal 5 Agustus 1991 tentang Tata 
        Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 tentang 
        Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak 
        Bumi dan Bangunan;
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang 
        Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB;
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang 
        Petunjuk Teknis Nomor Obyek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;
    e.  Buku I SISMIOP tentang Petunjuk Pembentukan Basis Data;
    f.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-37/PJ.6/1992 tanggal  Agustus 1992 tentang 
        Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.
    g.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang 
        Petunjuk Pelayanan Satu Tempat dalam SISMIOP;
    h.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang 
        Petunjuk Pelaksanaan Kep. Men. Keu. No. : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993;

(2) Pengelolaan keuangan pelaksanaan SISMIOP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-24/PJ.6/1990 tanggal 10 Mei 1990 perihal Pengesahan Kegiatan yang dibiayai dengan 
    Biaya Operasional.


                        Pasal 4

(1) Pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Tim Pelaksana di masing-
    masing Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan wajib membuat Rencana 
    Kerja SISMIOP yang meliputi jumlah obyek, rencana tenaga kerja, rencana prasarana, rencana biaya 
    dan jadwal/waktu penyelesaiannya, dan sebelum pekerjaan SISMIOP dilaksanakan Rencana Kerja 
    SISMIOP telah disetujui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.

(3) Tim Pelaksana di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, bertanggung jawab 
    atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kemajuan phisik maupun pertanggung 
    jawaban keuangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.

(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan 
    mingguan, bulanan, triwulanan dan laporan akhir pelaksanaan SISMIOP kepada Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan tindakan kepada Direktur Jenderal Pajak Bumi 
    dan Bangunan, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

(5) Laporan bulanan dan Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus sudah 
    disampaikan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

(6) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus sudah disampaikan selambat-lambatnya 
    30 (tigapuluh) hari setelah selesainya pelaksanaan SISMIOP.


                        Pasal 5

(1) Tim Pengawas Pelaksanaan SISMIOP Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diketuai oleh 
    Kepala Bidang Bimbingan Pajak Bumi dan Bangunan dengan anggota yang terdiri dari unsur Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat, 
    dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan bertanggungjawab
    langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Tim Pengawas Pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas melaksanakan
    pengawasan, memberikan bimbingan teknis, melakukan evaluasi dan memberikan saran-saran 
    penyelesaian masalah-masalah yang ditemui dalam pelaksanaan SISMIOP.


                        Pasal 6

(1) Tim Pembina SISMIOP Tingkat Pusat diketuai oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dengan anggota 
    yang terdiri dari unsur Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Peraturan Perpajakan dan 
    Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP), dan bertanggungjawab langsung kepada 
    Direktur Jenderal Pajak.

(2) Tim Pembina SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas merumuskan kebijaksanaan 
    umum, melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan evaluasi, merencanakan 
    pengembangan sistem, dan melakukan perbaikan sistem SISMIOP.


                        Pasal 7

(1) Tenaga pelaksana SISMIOP adalah tenaga yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    setempat.

(2) Apabila tenaga pelaksana SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, dapat 
    digunakan tenaga lulusan STM dan SMA yang telah dilatih sebelumnya dengan Sistem Kontrak Kerja.

(3) Apabila tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak/belum
    mencukupi, Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dapat menugaskan tenaga fungsional Penilai PBB atau 
    pelaksana lainnya dilingkungan Direktorat PBB untuk membantu pelaksanaan SISMIOP.


                        Pasal 8

(1) Segala biaya/pengeluaran untuk persiapan dan pelaksanaan SISMIOP dibebankan pada Biaya 
    Operasional PBB (BO PBB) Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Satuan biaya untuk pelaksanaan SISMIOP adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III 
    Keputusan ini.


                        Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur dengan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak, dan bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan 
diperbaiki sebagaimana mestinya.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1994.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER