KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 59/PJ./2000

                              TENTANG

         TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya dalam menyelesaikan 
    keberatan atas Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak 
    Bumi dan Bangunan perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya;    
b.      bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku 
    sekarang perlu ditinjau kembali;    
c.      bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu 
    diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.    
                    
Mengingat : 

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);    
2.      Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3569);    
3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Pebruari 1995 tentang 
    Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-172/PJ./1998 tanggal 13 Agustus 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995.    
 
                                 MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN 
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.    


                        Pasal 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal :    
a.      Wajib Pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, Klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak 
    Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.    
b.      Terdapat perbedaan penafsiran Undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib 
    pajak dengan fiskus.    


                        Pasal 2

a.      Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain 
    dengan melampirkan surat kuasa.

b.      Keberatan diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif 
    melalui Lurah/Kepala Desa, untuk setiap SPPT atau SKP per tahun pajak dengan mengemukakan 
    alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan wajib 
    pajak.

c.      Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh 
    wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat 
    dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.    


                        Pasal 3

a.      Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu 
    rupiah) diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.    
b.      Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
    diajukan oleh wajib pajak secara perseorangan.    


                        Pasal 4

Dalam mengajukan keberatan wajib pajak melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan bukti 
pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan.


                        Pasal 5

1.      Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (3) tidak dapat dipertimbangkan.

2.      Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (1) dan (2) tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meminta wajib pajak untuk melengkapi 
    persyaratan tersebut dalam batas waktu tertentu.

3.      Apabila batas waktu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat 
    dipenuhi oleh Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melanjutkan proses 
    penyelesaian keberatan.    


                        Pasal 6

1.      Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima Surat Keberatan dari wajib pajak 
    memberikan tanda terima;

2.      Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda 
    pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan 
    Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.


                        Pasal 7

1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang 
    memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak terutang tidak lebih besar 
    dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

2.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang 
    memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak yang terutang lebih besar dari 
    Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

3.      Dalam hal wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    meneruskan pengajuan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya 
    dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima surat keberatan.



                        Pasal 8

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana terhadap pengajuan keberatan wajib pajak yang 
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.


                        Pasal 9
 
1.      Apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan penyelesaian 
    keberatan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh petugas teknis, pejabat fungsional 
    atau petugas yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak 
    Bumi dan Bangunan.

2.      Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terlebih dahulu memberitahukan waktu 
    pemeriksaan sederhana lapangan kepada wajib pajak.
 
3.      Hasil pemeriksaan sederhana lapangan dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir 
    Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
  
4.      Dalam hal wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas objek 
    pajaknya, maka petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Surat Pernyataan Penolakan 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.
 
5.      Dalam hal wajib pajak keberatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan, 
    petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan.


                        Pasal 10

1.      Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    memberikan keputusan atas pengajuan keberatan.  
  
2.      Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak atas pengajuan keberatan untuk masing-masing wajib pajak.

3.      Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan tidak memberikan suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) maka pengajuan keberatan wajib pajak dianggap diterima dan diterbitkan Keputusan 
    Keberatan yang berisi menerima seluruhnya.    


                        Pasal 11

Keputusan keberatan dapat berupa :
a.      tidak dapat diterima;    
b.      menolak;    
c.      menerima seluruhnya atau sebagian;    
d.      menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.    


                        Pasal 12

1.      Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada wajib pajak 
    dan tembusannya disampaikan kepada :    
       a.      Kepala Dinas Pendapatan daerah yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta Kadipenda 
        Propinsi);    
       b.      Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.

2.      Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan kepada wajib pajak 
    dan tembusannya disampaikan kepada :    
    a.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan;    
    b.      Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta Kadipenda 
        Propinsi);    
    c.      Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.    


                        Pasal 13
 
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap Keputusan Keberatan.


                        Pasal 14
 
Bentuk dan jenis formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak 
Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 15
 
Apabila di kemudian hari diketahui adanya kesalahan atau kekeliruan dalam Keputusan Keberatan, Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melakukan
perbaikan atau pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 16

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1997 
tanggal 29 Juli 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan 
SE-16/PJ.6/1999 tanggal 6 Maret 1999 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Penyelesaian
Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 17
 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat 
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta   
pada tanggal 10 Maret 2000    
DIREKTUR JENDERAL PAJAK    

ttd    

MACHFUD SIDIK    
NIP. 060043114