KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 591/WPJ.04/2000

                              TENTANG

  PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH IV DJP JAYA I NOMOR KEP-245/WPJ.04/1999 TANGGAL
     11 JUNI 1999 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 445/KMK.01/UP.11/1999 
tanggal 7 September 1999 dan Nomor : 107/KMK.01/UP.11/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang mutasi para 
pejabat eselon III di lingkungan DJP maka perlu diadakan perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah IV DJP 
Jaya I tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara, dilingkungan Kantor Wilayah IV 
DJP Jaya I Nomor : KEP-29/WPJ.04/1999 tanggal 15 Pebruari 1999

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994
b.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
c.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994
d.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994
e.  Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan Nomor 56/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 1998 
    perihal Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Aspirasi Reformasi
f.  Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan Nomor : 57/MK.WASPAN/6/1998 tanggal     1 Juni 
    1998 perihal Langkah Nyata Peningkatan Peran Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi
g.  Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan Nomor : 58/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 
    1998 perihal Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, 
    Pendidikan serta Pendayagunaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional (BAPERJANAS) dan 
    Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT)
h.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 108/KMK.01/UP.11/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Mutasi 
    Para Pejabat Eselon III dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan R.I.
i.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-135/PJ./UP.53/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang 
    Mutasi para Pejabat Eselon IV di lingkungan DJP
j.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ./UP.53/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang 
    Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara
k.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 445/KMK.01/UP.11/1999 tanggal 7 September 1999 dan 
    Nomor : 107/KMK.01/UP.11/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III 
    dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan R.I.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH IV DJP JAYA I NOMOR : KEP-245/WPJ.04/1999 TANGGAL 
11 JUNI 1999 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA.


                        Pasal 1

Merubah Susunan Keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) tingkat Kantor Wilayah IV DJP Jaya I menjadi sebagai 
berikut :

1.  Ketua merangkap Anggota :   Drs. Baharuddin

2.  Anggota             :   1.  Drs. Hatta Pakpahan
                        2.  Drs. Djalil Tohir
                        3.  Drs. Eko Kresnadi, MBA
                        4.  Drs. Arslan Soekoen
                        5.  Drs. Bubung Muchtar Hermawan, Msi.
                        6.  Ir. Srirama Butar-butar
                        7.  Drs. Sapangat
                        8.  Drs. Muhtadi Mukti, Ak.
                        9.  Drs. Sukma Alam, MSc.

3.  Staf Teknis         :   1.  Drs. Fauzie Munir, DESS
                        2.  Drs. Hasmy Hasyim
                        3.  Drs. I G Nyoman tisna
                        4.  Drs. Bambang Supriawan

4.  Staf Operasional Bidang
    Administrasi dan Keuangan   :   1.  Drs. Iskandar Manaba, Msi.
                        2.  Diana A. Ardiwinata, S.H.
                        3.  Drs. Surantoko
                        4.  Drs. Abdul Wahab Nurdin


                        Pasal 2

Ruang Ligkup tugas Satgas adalah :
1.  Melakukan Inventarisasi Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang di informasikan terlibat dalam praktek 
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.  Melakukan Identifikasi Wajib Pajak dimaksud untuk mengetahui :
    -   sudah memiliki NPWP atau belum;
    -   tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
    -   sudah diperiksa atau belum.

3.  Menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai 
    dengan hasil identifikasi tersebut diatas.
    Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemeriksaan, penyidikan, dan/atau penagihan pajak.

4.  Dalam hal tindaklanjut berupa pemeriksaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan oleh Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan yang terkait sesuai dengan ketentuan.

5.  Menyerahkan hasil Pemeriksaan ke kantor Pusat untuk selanjutnya di lakukan review hasil 
    pemeriksaan tersebut sebelum diberitahukan kepada Wajib Pajak   yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Satuan Tugas pada Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung 
kepada Direktur Jenderal Pajak


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku 
lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila 
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tangal 18 Oktober 2000
KEPALA KANTOR

ttd

DRS. BAHARUDDIN