KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 54/PJ./2001

                              TENTANG

      PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc. (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL.IV/c) 
                           SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WILAYAH JAWA BARAT 
                                           PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa, dengan adanya jabatan Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim 
    Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000 yang kosong, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu segera 
    menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai 
    Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
b.  bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    keputusan Direktur Jenderal pajak tentang penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc 
    (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah 
    Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;

Mengingat :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-490/PJ./2000 tanggal 15 November 2000 tentang 
Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-244/PJ/2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang 
Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat 
Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc 
(NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WlLAYAH 
JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000


Pertama :   Menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda 
            (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim 
            Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000

Kedua       :   Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK