KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 53/PJ./1994

                              TENTANG

     PENETAPAN SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, 
                     DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan 
    kepastian dan ketertiban administrasi perlu ditetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, 
    tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar;
b.  bahwa oleh karena itu, saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata 
    cara pembetulan Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, 
PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.


                        Pasal 1

(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran; atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan 
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

(2) Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada 
    akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak


                        Pasal 2

(1) Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya seperti contoh pada Lampiran
     I Keputusan ini.

(2) Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    -   Lembar ke-1 :   untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak 
                    sebagai bukti Pajak Masukan;
    -   Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak 
                    Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.

(3) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara 
    jelas dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan dan penggunaannya, misalnya :
    -   Lembar ke-3     :   untuk Kantor Pelayanan Pajak dalam hal penyerahan Barang Kena 
                    Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut Pajak 
                    Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu
Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut :
a.  atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dibuat lebih 
    dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan; 
    atau
b.  atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat    dibuat 
    satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan 
    Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.


                        Pasal 4

Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 5

Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur 
Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak 
dikukuhkan.


                        Pasal 6

Petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

                        
                        Pasal 7

Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam 
penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan 
menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tatacaranya adalah sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini 
dinyatakan tidak berlaku.

                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER