DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

1.  bahwa sehubungan masa tugas Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak
    yang dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-166/PJ./2008
    telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka untuk kelanjutan pelaksanaan
    program kerja Asessment Center Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009 perlu
    memperpanjang masa tugas Tim dimaksud;

2.  bahwa untuk lebih mengoptimalkan kinerja Tim Assessment Center Direktorat Jenderal
    Pajak, perlu juga mengubah susunan anggota Tim;

3.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas, perlu
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpanjangan Masa Tugas
    dan Perubahan Susunan Anggota Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat:

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;

2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2008 tentang Reformasi Birokrasi
    Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/2008 tentang Pembentukan Tim
    Reformasi Birokrasi Pusat Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center
    Departemen Keuangan;

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-166/PJ./2008 tentang Pembentukan Tim
    Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak;

            MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN MASA
            TUGAS DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM ASSESSMENT CENTER
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :   Menetapkan perpanjang masa tugas Tim Assessment Center Direktorat
            Jenderal Pajak, yaitu sampai dengan 31 Desember 2009, dan
            mengubah susunan anggota Tim Assessment Center Direktorat
            Jenderal Pajak sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
            Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA       :   Masa tugas sebagaimana ditetapkan pada Diktum PERTAMA masih
            dapat diperpanjang apabila diperlukan.

KETIGA      :   Tugas Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak tetap mengacu
            sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
            Nomor KEP-166/PJ./2008 tentang Pembentukan Tim Assessment Center
            Direktorat Jenderal Pajak.

KEEMPAT :   Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktorat Jenderal
            Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran-999 Tahun Anggaran
            2009.

KELIMA      :   Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak
            tanggal 1 Januari 2009.

            Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

            1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

            2.  Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor
                Wilayah dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
                Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

            3.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

            4.  Para anggota Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   07 April 2009

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098