KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 523/PJ./2000

                              TENTANG

             TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
           PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan ketentuan 
    Pasal 17B ayat (1) dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 serta;
b.  bahwa dalam rangka menjamin hak Pengusaha Kena Pajak atas pengembalian kelebihan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta dalam rangka 
    meningkatkan pelayanan yang lebih baik, perlu diatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang jangka waktunya dipersingkat;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); sebagaimana te!ah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Kelebihan pembayaran pajak adalah :
    a.  kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000;
    b.  dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping kelebihan Pajak 
        Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000;

2.  Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak.

3.  Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana 
    dimaksud Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;

5.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah   kelebihan 
    pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak 
    seharusnya terutang;

6.  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang 
    menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak 
    kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4;

7.  Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat 
    Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan 
    penghitungannya.

8.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan 
    atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk 
    tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


                        Pasal 2

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak 
    dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan 
    adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
    a.  Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
    b.  Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
        1.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
        2.  Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai,
        3.  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
    c.  Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
        1.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal 
            Bea dan Cukai,
        2.  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,
        3.  Wesel Ekspor atau bukti transfer.
    d.  Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai, dilampirkan :
        1.  Kontrak atau Surat Perintah Kerja,
        2.  Surat Setoran Pajak.
    e.  Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat 
        kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang 
        berkenaan dengan kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh Pengusaha Kena 
    Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, lampiran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan d tidak wajib disampaikan, kecuali dalam hal 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan meliputi kelebihan 
    pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu.

(3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    ayat (2) atau ayat (3), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha 
    Kena Pajak dikukuhkan.

(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan satu permohonan untuk satu 
    Masa Pajak.


                        Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diajukan oleh Pengusaha 
    Kena Pajak yang melakukan selain kegiatan tertentu harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling 
    lambat 6 (enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

(2) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan 
    Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan.

(3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diajukan oleh Pengusaha 
    Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 harus 
    menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
    a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan untuk Masa Pajak dengan kompensasi 
        kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Masa Pajak sebelumnya paling lama 5 (lima) 
        Masa Pajak;
    b.  4 (empat bulan) bulan sejak saat diterimanya permohonan untuk Masa Pajak dengan 
        kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Masa Pajak sebelumnya lebih dari 5 
        (lima) Masa Pajak;
    c.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas 
        permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) keputusan ini.


                        Pasal 4

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Direktur 
Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan 
pembayaran pajak yang diajukan, dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 
harus diterbitkan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


                        Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan, terhadap Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah 
    melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal 
    Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), jumlah kekurangan pajak 
    ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 
    (3) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-28/PJ./1996 tanggaI 17 April 1996 dinyatakan tidak berlaku.

    
                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK