KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 522/PJ./2002

                              TENTANG

PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN ATAS KEKELIRUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
                  DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang diizinkan untuk 
    menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang melakukan 
    pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat maka perlu diatur mengenai 
    penatausahaan pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran pajak;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan Atas Kekeliruan 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tentang   Penyelenggaraan 
    Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat 
    Pemberitahuan Tahunan;
4.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-306/PJ./1999
    dan KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar 
    Amerika Serikat;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha 
    Penerimaan dan Restitusi Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN 
ATAS KEKELIRUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang 
    selain Rupiah yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika 
    Serikat dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran Pajak 
    Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

(2) Pemindahbukuan dilakukan secara manual yaitu dilakukan pencatatan di luar Sistem Informasi 
    Perpajakan dan hanya dapat dilakukan antar pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak 
    Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Dalam Mata 
    Uang Dollar Amerika Serikat.


                        Pasal 2

(1) Pemindahbukuan karena kekeliruan pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika 
    Serikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang menatausahakan Surat 
    Setoran Pajak (SSP) tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    atasannya.

(2) Pemindahbukuan dilakukan atas dasar permohonan dari Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak tempat pembayaran tersebut diadministrasikan, disertai dengan SSP lembar ke-1 dan bukti 
    transfer asli pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

(3) Pemindahbukuan dapat dilaksanakan apabila SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum 
    diperhitungkan dengan pajak terhutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), 
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
    (SKPKBT), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).


                        Pasal 3

(1) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti 
    Pemindahbukuan dengan menggunakan formulir KP.PDIP 5.3.

(2) SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan yang telah 
    dipindahbukukan harus diberi cap telah dipindahbukukan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak untuk menunjukkan bahwa atas pembayaran pajak yang tercantum dalam bukti 
    transfer dan SSP tersebut telah dilakukan pemindahbukuan ke rubrik lain.

(3) Pada Bukti Pemindahbukuan dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan yang 
    berfungsi sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO