KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 520/PJ./2002

                              TENTANG

      JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA TELEKOMUNIKASI SELULER 
 YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-
Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis-Jenis Harta Yang Dipergunakan Dalam Usaha Jasa 
Telekomunikasi Seluler Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan 
Penyusutan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 TAHUN 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk 
    Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA 
JASA TELEKOMUNIKASI SELULER YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN 
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal 1

Jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha jasa telekomunikasi seluler yang termasuk dalam masing-
masing kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, adalah sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

Penghitungan penyusutan fiskal atas jenis-jenis harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dimiliki 
dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, mulai tahun 
pajak/tahun buku 2002 diatur sebagai berikut :
a.  Dalam hal menggunakan metode garis lurus (straight-line method) Jenis-jenis harta yang menjadi 
    termasuk baik dalam kelompok I maupun dalam kelompok II, penyusutan fiskal dilakukan sesuai 
    dengan masa manfaat yang tersisa.
b.  Dalam hal menggunakan metode saldo menurun (declining balance method)
    1)  Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok I:
        a)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2002 lebih dari 4 
            (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berakhir pada tahun 
            keempat (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya);
        b)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2002 tidak lebih 
            dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berlaku sesuai 
            dengan masa manfaat yang tersisa.
    2)  Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok II:
        a)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2002 lebih dari 8 
            (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berakhir pada 
            tahun kedelapan (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya);
        b)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2002 tidak lebih 
            dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berlaku 
            sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tahun pajak/tahun buku 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO