KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 517/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan; Mengingat : Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal 1 Surat Pemberitahuan terdiri dari : a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26; b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; c. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26; d. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; e. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); f. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15; g. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; h. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut; i. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; j. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah; k. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; l. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; m. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; n. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pasal 2 (1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut: a. Kantor Pelayanan Pajak; b. Kantor Penyuluhan Pajak; c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau e. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Pasal 3 Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2000 DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK