KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ.BT5/1985 TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk menampung penyetoran Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan berdasarkan Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan penyetoran Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Undang-undang Pajak Atas Bunga Deviden dan Royalty 1970, Undang-undang Pajak Penjualan 1951 serta Undang- undang Nomor 8 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan dalam masa peralihan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, perlu adanya sarana formulir surat setoran sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut; Mengingat : 1. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18); 2. Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); 3. Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); 4. Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); 5. Pasal 5 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA. Pasal 1 Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran dengan Nomor urut 1 dan 2 Keputusan ini, dinyatakan masing-masing berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk penyetoran STP Bunga Penagihan, SKP Pajak Kekayaan, Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan, Pajak Penjualan dan Pajak-Pajak lain yang masih ada dalam masa peralihan. Pasal 2 Cara pengisian formulir-formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran dengan Nomor urut 3 dan 4 Keputusan ini. Pasal 3 Pemakaian dan Penggunaan formulir serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 ditetapkan berlaku sejak tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di JAKARTA pada Tanggal 22 April 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a.p.b SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd HARYONO SOSROSUGONDO