KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 489/PJ./2000

                              TENTANG

        PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG 
           PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
               DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-399/PJ./2000

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat persetujuan/penolakan 
    permohonan ijin untuk melakukan perubahan metode pembukuan dan penerbitan surat keterangan 
    fiscal (tax clearance) bagi Wajib Pajak Non Bursa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
b.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas 
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk mengatur kembali batas kewenangan 
    Kepala KPP dalam memberikan ijin untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau 
    kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana 
    dimaksud Pasal 16, menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26, dan 
    mengurangkan atau menghapuskan sanksi, mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang 
    tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu mengubah 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-399/PJ./2000 tanggal 19 September 2000 tentang 
    Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 
    tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan 
    Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-205/PJ./1999;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686);
5.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688);
6.  Keputusan Menteri Keputusan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-399/PJ./2000.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I dan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 
Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-399/PJ./2000 tanggal 19 September 2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I 
dan Lampiran V Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Nopember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK