KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 47/PJ./1996

                              TENTANG

           PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
 PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), 
            DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.51/1994 tanggal 12 Januari 1994 
    tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) telah ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk 
    menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi);
b.  bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan harga-harga pita rekaman suara (kaset isi) yang berlaku saat ini serta perkembangan 
    media rekaman saat ini;
c.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan 
    Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu 
    di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker dalam 
    Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Pita    Rekaman 
    Suara (Kaset Isi);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks 
    Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc) 
    dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc (Laser Disc);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK 
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN 
SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU/BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS 
DISC (LASER DISC).


                        Pasal 1

(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Pita Rekaman Suara (Kaset 
    Isi) ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Rp.4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.400,- (empat ratus rupiah) per kaset.
    b.  Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga 
        jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.850,- (delapan ratus lima puluh 
        rupiah) per kaset.

(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai  atas rekaman suara/lagu diatas 
    disc (compact disc) ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1, sehingga 
        jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah) per kopi
        compact disc.
    b.  Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2, sehingga
        jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah)
        per kopi compact disc.

(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai  atas rekaman lagu beserta 
    tayangan gambar di atas disc (laser disc) ditetapkan Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) jenis 
    LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus 
    rupiah) per kopi laser disc.

(4) Dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat 
    (3) tersebut di atas telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, .compact 
    disc, dan laser disc.


                        Pasal 2

(1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
    huruf a adalah :
    a.  Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    b.  Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    c.  Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, 
        dan masternya dibuat di dalam negeri;
    d.  Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri.

(2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) 
    huruf b adalah :
    a.  Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
    b.  Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
    c.  Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    d.  Kaset pelajaran bahasa asing.

(3) Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     ayat (2) huruf a adalah :
    a.  Compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan 
        stampel/masternya dibuat di dalam negeri;
    b.  Compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan
        stampel/masternya dibuat di dalam negeri.

(4) Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (2) huruf b adalah :
    a.  Compact disc lagu yang salah  satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara 
        asing;
    b.  Compact disc lagu yang stampel/masternya dibuat di luar negeri;
    c.  Compact disc instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    d.  Compact disc pelajaran bahasa asing.

(5) Yang termasuk dalam pengertian laser disc jenis LD.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) 
    adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (LD Karaoke).


                        Pasal 3

(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi), 
    rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu/tayangan gambar di atas disc
    (laser disc) pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996.

(2) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.51/1994 
    tanggal 12 Januari 1994 dinyatakan tidak berlaku.

(3) Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang telah ditebus berdasarkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.51/1994 masih tetap dapat digunakan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER