KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 470/PJ.4/1987

                              TENTANG

      PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN 
     SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 
       TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA 
       DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk mempercepat 
    proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
b.  bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah 
    penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan 
    kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 
    1983 Nomor 50);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51);
4.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 
    Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan 
    Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) 
DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN 
ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG 
NOMOR 6 TAHUN 1983


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan 
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang dikenakan terhadap PPh, PPN dan 
PPn Barang Mewah, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
1.  Kepala Inspeksi Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat 
    (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tidak lebih dari Rp. 100.000,-
2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa 
    bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari 
    Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,-
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi 
    berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari 
    Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-
4.  Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa 
    bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari 
    Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 JUNI 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.