KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 459/PJ./2002

                              TENTANG

                TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG 
                   DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyitaan kekayaan Penanggung Pajak berupa piutang dalam rangka 
penagihan pajak dengan Surat Paksa, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara 
Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan 
    Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 136 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang 
    Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4050);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan 
    Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK 
BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.


                        Pasal 1

Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.  Piutang adalah harta kekayaan yang merupakan hak Penanggung Pajak yang berada pada pihak lain 
    yang dapat dilakukan penyitaan guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
2.  Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, 
    termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.  Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, 
    menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah 
    Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, 
    Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan 
    pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak 
    menurut undang-undang dan peraturan daerah.
4.  Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan 
    sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
5.  Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, 
    denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6.  Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan 
    Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan 
    dengan penagihan pajak.


                        Pasal 2

(1) Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa piutang Penanggung Pajak 
    akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

(2) Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, 
    Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan.


                        Pasal 3

(1) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak berupa piutang dilaksanakan sebagai berikut:
    a.  Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang 
        yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita. 
        Daftar rincian tersebut terdiri dari jumlah lembar surat perjanjian hutang-piutang (promissory
        notes) antara Penanggung Pajak dengan pihak ketiga, identitas pihak ketiga dan nilai piutang 
        yang harus ditagih;
    b.  Jurusita Pajak melakukan penyitaan piutang langsung dari Penanggung Pajak maupun dari 
        pihak ketiga dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
    c.  Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari 
        Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak 
        dan pihak yang berkewajiban membayar utang;
    d.  Apabila Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Persetujuan Pengalihan 
        Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, penyitaan tetap dapat 
        dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dengan ketentuan 
        sebagai berikut:
        1.  Untuk surat perjanjian hutang-piutang (promissory notes) yang tidak diperdagangkan 
            di Bursa Efek, maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak 
            dan dua orang saksi dimana salah seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat 
            sekurang-kurangnya Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa;
        2.  Untuk surat perjanjian hutang-piutang (promissory notes) yang diperdagangkan di 
            Bursa Efek, maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak 
            dan dua orang saksi dimana salah seorang saksi dari Badan Pengawas Pasar Modal 
            atau Kustodian.

(2) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam jangka waktu
    setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, maka pelunasan utang pajak dan biaya penagihan 
    pajak dengan piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan 
    cara:
    a.  Piutang dijual oleh Pejabat kepada pembeli dan Pejabat menyetorkan uang hasil penjualan 
        tersebut ke Kas Negara dengan melampirkan Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani 
        dan diberi cap (stempel) oleh Kas Negara; atau
    b.  uang tunai disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara 
        atas permintaan Pejabat dan melampirkan Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani dan 
        diberi cap (stempel) oleh Kas Negara;
    c.  Apabila jumlah piutang atau hasil penjualan piutang lebih besar dari pada jumlah utang pajak 
        dan biaya penagihan pajak, maka sisa kelebihan uang hasil penjualan piutang tersebut 
        dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan penjualan 
        piutang.


                        Pasal 4

Pencabutan sita terhadap piutang dilakukan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya 
penagihan pajak dengan menggunakan atau tidak menggunakan piutang yang telah disita berdasarkan bukti 
Surat Setoran Pajak yang telah dicap dan ditandatangani oleh bank sebelum jangka waktu 14 (empat belas) 
hari sejak penyitaan berakhir, dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan 
tembusannya disampaikan kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita 
Acara Pelaksanaan Sita.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO